Mohon tunggu...
Situr Wijaya SE
Situr Wijaya SE Mohon Tunggu... Editor - Merubah Masa Depan Lewat 4.0

Penulis di Kompasiana.com, YouTuber dan Journalist.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Terus Kawal Sidang Sengketa Wisata Mangrove Donggala

22 Januari 2020   21:29 Diperbarui: 22 Januari 2020   21:35 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Terus Kawal Sidang Sengketa Manrove di Donggala. Foto: Istimewa

Prinsip Hak milik atas tanah berdasarkan asas legalitas AJB  tahun 1984 yang dimaksud Penggugat seharusnya tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku pada masa itu khususnya Pasal 20 Jo Pasal 22 Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, mengatur dengan jelas tentang bagaimana yang dimaksud hak kepemilikan seseorang.

Dalam fakta persidangan Penggugat Haji Anwar hanya mampu menghadirkan bukti dan saksi-saksi adanya jual beli dan pengelolaan tanah dari Alm.yang berinisal (PdP), Tanpa disertakan dengan bukti asal usul surat minimal sejarah riwayat keterangan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan AJB No. 10/XII/1984 yang diajukan Penggugat Haji Anwar tersebut dalam lembaran ke tiga tentang SURAT KETERANGAN HAK MILIK TANAH yang katanya dijual oleh Alm berinisial (Pdp) tidak Tertulis Nama Pemilik tanah, orang-orang yang menunjukkan batas-batas tanah, sementara di poin 6 surat keterangan yang ada dalam AJB itu justru dituliskan bahwa pajak tanah yang ada dalam AJB tersebut telah dibayar lunas.

Logikanya Sebuah tanah yang telah terbayar lunas pajaknya adalah berarti tanah yang telah terdaftar, dan seharusnya tanah yang telah terdaftar memiliki bukti No. pendaftaran, No.surat ukur dan surat-surat kepemilikan tanah termasuk bukti lunas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 19 UUPA No.5 tahun 1960 Jo Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.

AJB No. 10/XII/1984 yang diajukan Penggugat Haji Anwar, halaman 3 AJB tersebut tentang surat keterangan hak milik tanah hanya tertulis luas dan batas-batas tanpa mencantumkan siapa nama pemilik tanah yang diterangkan.

Tanpa mencantumkan Nomor Pendaftaran surat kepemilikan tanah, tanpa mencantumkan nomor tahun surat ukur, dan tanpa mencantumkan nomor pajak serta bukti surat lunas (pembayaran) pajak sebagaimana yang diterangkan dalam poin 6 di AJB tersebut.

Lanjut retna Negara kita adalah Negara hukum yang menganut system hukum civil law. Dan berdasarkan asas legalitas, seharusnya penggugat Haji Anwar yang mendalilkan sebagai pemilik harus dapat membuktikan. Baik lewat bukti surat maupun saksi-saksi fakta persidangan.

Sebagaimana asas dalam jual beli harus dilakukan terang dan tunai. Berkorelasi dengan fakta persidangan terhadap saksi fakta istri kepala Desa yang menjabat tahun 1964-1979 menerangkan bahwa menyaksikan dan mendengar pada malam hari dirumahnya, suaminya  Abdila Lasahido yang menjabat kepala desa saat itu.

Lanjut, sekitar tahun 1970 an pernah melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Kabonga Besar membicarakan adanya permohonan peminjaman tanah desa oleh seseorang yang berinisial (PdP) untuk dikelola menjadi empang dengan sistim bagi hasil dengan Desa. 

Lanjut, peminjam tanah desa tersebut yang berinisial (PdP) kemudian disebut Penggugat Haji Anwar, sebagai penjual sebagaimana tertuang dalam AJB No. 10/XII/1984.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Jual beli tanah yang di klaim Penggugat Haji Anwar diperoleh dari orang yang tidak memiliki hak atau wewenang atas tanah tersebut sehingga cacat hukum, wajar saja dalam AJB No. 10/XII/1984 maupun bukti-bukti dan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan Penggugat Haji Anwar  tidak bisa membuktikan asal usul Hak Kepemilikan tanah yang SAH oleh Penjual yang berinisial (Pdp) tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun