Mohon tunggu...
Situr  Wijaya
Situr Wijaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesional Muda
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Beraking News dan Hiburan✅

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Sigi di Proses

16 Mei 2019   01:31 Diperbarui: 16 Mei 2019   02:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plt Bawaslu Sigi Dewi. Foto: dokpri

SIGI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memproses dugaan kasus penggelembungan suara dalam Pemilu 17 April 2019 lalu yang melibatkan Caleg.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Dewi Tirtawaty, SH, ditemui di Kantor Bawaslu Sigi.

"Semuanya sudah (dipanggil), sementara klarifikasi. Sekarang lagi proses," kata Dewi Rabu (15/5/2019).

Kronologis Kejadian, dugaan penggelembungan suara itu dilakukan oleh Caleg Dapil IV nomor urut 2 bernama Anas LC, MHI berdasarkan dokumen C1 Salinan yang menunjukkan bahwa Caleg yang dimaksud hanya mendapatkan 1 suara di TPS II Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.

Sementara pada proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK, setelah dilakukan pencermatan dan pembandingan terhadap semua dokumen pada malam hari, tepatnya tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 01.00 dinihari, ditemukan bahwa Caleg atasnama Anas LC, MHI mendapatkan 7 suara.

Atas hal ini Caleg di dapil yang sama bernama Eliyanti nomor urut 5 keberatan dan melaporkan dugaan pelangaran itu ke Bawslu Sigi melalui kuasa Hukumnya Amirullah SH.

Laporan di terima Bawaslu dengan Nomor: 07/LP/PL/26.11/Kab. Sigi/V/2019. Dugaan penggelembungan suara juga terjadi di TPS VII Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

"Dipanggil semua itu yang berkaitan, PPK, KPU, PPS, mungkin akan berkembang terus sampai ke KPPS," tambah Plt Ketua Bawaslu Sigi.

Selesai dilakukan klarifikasi selanjutnya akan dilakukan agenda Sidang kasus dugaan penggelembungan suara di Pesaku tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukim Eliyanti, Amirullah SH mengatakan pelaporan di Bawaslu tersebut dilengkapi dengan barang bukti.

Amirullah SH, Kuasa hukum Eliyanti. Foto: dokpri
Amirullah SH, Kuasa hukum Eliyanti. Foto: dokpri
Di tempat lain, tim Eliyanti juga menemukan dugaan pelangaran lain yang diduga dilakukan oleh KPPS Desa Langgaleso di TPS 9 berupa tindakan salah menghitung suara yang merugikan Eliyanti.

Eliyanti dan Anas LC hanya selisih 1 suara yang memenangkan Anas LC dalam hasil pleno KLC Sigi, tapi Eliyanti seharusnya yang menang jika tidak ada penggelembungan surat suara dan salah hitung suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun