SIGI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memproses dugaan kasus penggelembungan suara dalam Pemilu 17 April 2019 lalu yang melibatkan Caleg.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Dewi Tirtawaty, SH, ditemui di Kantor Bawaslu Sigi.
"Semuanya sudah (dipanggil), sementara klarifikasi. Sekarang lagi proses," kata Dewi Rabu (15/5/2019).
Kronologis Kejadian, dugaan penggelembungan suara itu dilakukan oleh Caleg Dapil IV nomor urut 2 bernama Anas LC, MHI berdasarkan dokumen C1 Salinan yang menunjukkan bahwa Caleg yang dimaksud hanya mendapatkan 1 suara di TPS II Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.
Sementara pada proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK, setelah dilakukan pencermatan dan pembandingan terhadap semua dokumen pada malam hari, tepatnya tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 01.00 dinihari, ditemukan bahwa Caleg atasnama Anas LC, MHI mendapatkan 7 suara.
Atas hal ini Caleg di dapil yang sama bernama Eliyanti nomor urut 5 keberatan dan melaporkan dugaan pelangaran itu ke Bawslu Sigi melalui kuasa Hukumnya Amirullah SH.
Laporan di terima Bawaslu dengan Nomor: 07/LP/PL/26.11/Kab. Sigi/V/2019. Dugaan penggelembungan suara juga terjadi di TPS VII Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
"Dipanggil semua itu yang berkaitan, PPK, KPU, PPS, mungkin akan berkembang terus sampai ke KPPS," tambah Plt Ketua Bawaslu Sigi.
Selesai dilakukan klarifikasi selanjutnya akan dilakukan agenda Sidang kasus dugaan penggelembungan suara di Pesaku tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukim Eliyanti, Amirullah SH mengatakan pelaporan di Bawaslu tersebut dilengkapi dengan barang bukti.
Eliyanti dan Anas LC hanya selisih 1 suara yang memenangkan Anas LC dalam hasil pleno KLC Sigi, tapi Eliyanti seharusnya yang menang jika tidak ada penggelembungan surat suara dan salah hitung suara.