Muara Jambi -- Ketua DPP LSM Gemppal Indonesia, Sudirman, meminta penegak hukum untuk menelusuri kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kepengurusan sertifikat Program Operasi Nasional Agraria (Prona) oleh aparat Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.
"Saya meminta aparat penegak hukum Kejaksaan atau Polres dan Polda Jambi mengusut dugaan pungli ini. Jika terbukti maka segera diproses," pinta Sudirman Rabu (20/3/2019).
Pasalnya sejumla warga mengeluhkan kepengurusan sertifikat yang sejak 2015 hingga 2019 tidak kunjung diserahkan ke penerima, sedangkan penerima sudah menyetor dana ke Sekertaris Desa (Sekdes) inisial UJ sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, ada lebih dari 200 warga yang sejatinya menerima sertifikat prona disemua RT se Desa Tangkit Lama.
"Saya sudah setor satu juta (ke Sekdes), sertifikatnya belum ada sampai sekarang," kata sumber resmi yang juga korban dugaan pungli.
Sumber meminta penyelsaian kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
"Di sini orang takut mau buka suara, RT-RT semua melindungi sekdes dan kadesnya," tegas sumber.
"Semua ini saya lakukan atas perintah pimpinan saya," kata Sabar dikutip dari Nusantaranews86.com.
Saat itu kata dia dirinya dipanggil pimpinan diminta sampaikan ke masyarakat jika ada yang mau buat sertifikat Prona mintai syarat dan administrasinya.
"Ya karena perintah pimpinan saya jalani," beber Sabar.