Mohon tunggu...
Situr  Wijaya
Situr Wijaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesional Muda
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Beraking News dan Hiburan✅

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Diminta Tangkap Terduga Penghina Kota Palu

22 November 2018   08:16 Diperbarui: 22 November 2018   08:30 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua wanita dengan logat Makassar yang menyinggung soal Kota Palu

Jakarta -- Belakangan ini heboh di media sosial soal postingan dua potongan video, didalamnya ada dua wanita dengan logat Makassar yang menyinggung soal Kota Palu yang tak sebanding dengan Makassar dengan nada sombongnya.

Video itu lantas viral di media sosial, lantaran sebagian besar warga Palu tak terima dengan ucapan dua orang dalam video tersebut yang dinilai telah merendahkan Kota Palu.

"Memang saya tidak pernah tinggal di Palu, Makassar mau di lawan. Palu tidak sebanding dengan Makassar," kutipan kata dari dua wanita dalam video itu dipantau Kamis (22/11/2018).

Video yang beredar di sejumlah grup media sosial di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini lantas mendapat respon dari warga Palu.

"Deh parah sana sombongna giginu rong ciniki DD kalau kayak kau pergiko kasih bagus pale penampilanmu pakekko mas pamerki lagi ka tau sombongko biar anting saja gak pakek erona di kana bamma.. Nganre lalo mako tea mako potena sebut lagi Makassar dengan ke sombonganya kauji pangaukan sinampe tawwa pikiranki kamma asengi anjo tau Makasar ich," komentar netizen Ayu.

Sementara itu dalam potongan video yang satunya wanita di dalam video itu mengaku orang kaya dan menghina orang miskin. Namun tak ditujukan ke siapa hinaan itu.

"He orang kaya saja minum air mineral, bemana kalau orang miskin," kutipan video.

Maka dari itu Mabes Polri diminta amankan pelaku karena diduga telah menghinda dan meresahkan warga Palu dan sekitarnya melalui media sosial.

"Tangkap saja," pinta Netizen lain Cahaya Purnama.

Video tersebut diduga telah melanggar pasal 26, pasal 28 dan pasal 29 (kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun