Mohon tunggu...
Situr  Wijaya
Situr Wijaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesional Muda
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Beraking News dan Hiburan✅

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ini Kata "Berantem" yang Dimaksud Jokowi

7 Agustus 2018   19:31 Diperbarui: 7 Agustus 2018   19:29 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Heboh soal ajaknya 'Berantem' oleh Presiden RI Jokowidodo. Namun sisi lain ditanggapi 'Lebay'oleh kubu Oposisi. Dalam hal ini adalah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Andi menginginkan Jokowi ditangkap oleh Polri karena pidatonya di Sentul Jawa Barat saat Deklarasi relawan Jokowi se Indonesia. Nampaknya Partai Demokrat salah mengartikan pidato Jokowi soal 'Berantem'.


Banyak arti dan banyak makna kata 'Berantem' seperti yang maksud Jokowidodo dalam pidatonya. 'Berantem' dalam bahasa Melayu adalah berjuang.

Berjuangn menggapai kemenangan di Pilpres, Berjuang menggapai kesejahteraan, berjuang menggapai kesukesan dalam memajukan Negara. Berjuang melawan kemiskinan, berjuang melawan Kouptor dan lain sebaginya.

Arinya adalah pernyataan Andi Arief di media sosial (medsos) diduga kuat mengandung unsur pidana yang mengarah ke UU ITE.

Pernyataan Andi Arief yang mengatakan 'Kapolri Untuk Memeriksa dan menangkap Jokowi' di media sosial diduga kuat telah melanggar UU ITE karena telah membuat resah publik.

Dalam pasal 28 ayat 2 KUHP itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lanjut, ancaman pelanggar pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu pada opasal 156 KUHP sudah mengatur "Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah"

Pasal 157 Ayat 1 juga mengatur "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun