Kapolri Jendral Tito Karnavian diminta tangkap Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Andi Arief. Wasekjen PD itu diduga melanggar pasal 28 ayat 2 KUHP UU ITE.
Pernyataan Andi Arief yang mengatakan 'Kapolri Untuk Memeriksa dan menangkap Jokowi' di media sosial diduga kuat telah melanggar UU ITE karena telah membuat resah publik.
Dalam pasal 28 ayat 2 KUHP itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lanjut, ancaman pelanggar pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu pada opasal 156 KUHP sudah mengatur "Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah"
Pasal 157 Ayat 1 juga mengatur "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Sehingga saya menganggap bahwa pernyataan Andi Arief telah memenuhi unsur pidana UU ITE, Tidak ada alasan Kapolri Untuk menunda pemeriksaan atas keresahan yang dibuat oleh Wasekjen Demokrat itu. (Penulis: Situr Wijaya)
Â