Mohon tunggu...
Siti Zahro A D
Siti Zahro A D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Berisikan Konten Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Inclusiveness

29 November 2022   19:00 Diperbarui: 29 November 2022   19:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inklusif mempromosikan pembangunan yang efektif melalui partisipasi penuh dari semua anggota populasi, penyandang disabilitas dan kerentanan, di mana semuanya setara penyumbang pembangunan dan pemerataan penerima manfaat.

Melalui praktik inklusif dapat mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan sosial juga fisik sehingga orang dengan disabilitas dan kerentanan dapat berpartisipasi dan mendapat manfaat dari semua pembangunan.

Dengan demikian inklusif dapat memungkinkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dan menghilangkan sindrom ketergantungan, mengarah pada manfaat yang lebih luas untuk keluarga dan masyarakat, mengurangi dampak kemiskinan, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara, pembangunan dan akhirnya menciptakan masyarakat inklusif. 

Semua tahapan proses pengembangan organisasi mana pun harus inklusif dengan menciptakan kesetaraan akses ke pendidikan, layanan perawatan kesehatan, pekerjaan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial dan semuanya pusat perkembangan manusia.(Education, 2020).

Pengimplementasian dari inklusif yaitu dengan dibukanya ruang pendidikan bagi penyandang disabilitas atau dikenal dengan pendidikan inklusif. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Pasal 15 pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik memiliki kecerdasan luar biasa diselenggaran secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Konsep pendidikan inklusif sejalan dengan falsafah pendidikan nasional indonesia yang tidak membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan hanya karena perbedaan kondisi awal dan latarbelakangnya. Inklusif tidak hanya untuk anak yang memiliki kelainan akan tetapi berlaku untuk semua anak.

Dalam melaksanakan pendidikan inklusif, mempunyai salah satu landasan yaitu landasan empiris, ada beberapa landasan yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yaitu: 

1) Deklarasi Hak Asasi Manusia, 2) Konvensi Hak Anak, 3) Konferensi Dunia Tentang Pendidikan untuk Semua 1990, 4) Resolusi PBB nomor 48/96 Tahun 1993 mengenai kesamaan kesempatan untuk anak disabilitas, 5) Pernyataan Salamanca Tentang Pendidikan Inklusi 1994.(Khakim et al., 2017).

Gavin Reid (2005) mengungkapkan Istilah inklusi memiliki ukuran universal. Istilah inklusi dapat dikaitkan dengan persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Reid, masing-masing dari aspek-aspek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama lain. (Ii, n.d.).

Implementasi inklusif di indonesia yaitu adanya sistem layanan pendidikan atau pendidikan inklusif. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. 

Untuk itu proses identifikasi dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan atau profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai dan objektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun