Mohon tunggu...
Siti Ruhhayani
Siti Ruhhayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobby membaca dan sesekali menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

PNS dalam Menjalankan Kebijakan Pemerintah

7 Desember 2022   19:31 Diperbarui: 7 Desember 2022   19:55 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Gambar : Siti Ruhhayani

Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk pelayanan publik, istilah PNS  yang lebih dikenal oleh masyarakat umum adalah orang-orang yang  bekerja di pemerintahan, di gaji oleh negara dan sudah dijamin hidupnya. Di jamin dalam artian tidak akan merasakan susahnya mencari sesuap nasi, bekerja di tempat yang nyaman, dan jika sudah pensiun masih dapat tunjangan.  Lalu bagaimana PNS dalam melaksanakan kebijakan pemerintah? Apakah para PNS sudah melaksanakan tugas dengan semestinya? Apakah PNS juga ada yang terlibat dalam kasus korupsi yang marak di Indonesia?

Merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 8 1974, Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PNS memiliki tugas dalam memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat dan sebagai perencana, pelaksana, serta pengawas dalam pembangunan nasional melalui berbagai program atau kebijakan. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PNS adalah orang-orang yang bekerja untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, berpegang teguh pada pancasila, undang-undang dasar 1945 dan NKRI serta melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai lembaga yang menjalankan dan mengatur pemerintahan.  Seorang PNS juga bukan dipilih melalui suara umum seperti pemilihan DPR, DPRD ataupun presiden. Seorang PNS menjabat sebagai PNS melalui seleksi yang diadakan pemerintah, sudah dapat dipastikan bahwa seorang PNS adalah jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier bukan berdasarkan pemilihan umum dan dipilih langsung oleh pemerintah.

Lalu, PNS disini bisa digambarkan sebagai pekerjaan macam apa? PNS terbagi atas PNS pusat dan daerah.  PNS bisa dalam lingkup kementerian kesehatan, pendidikan ataupun pertanian. Contoh dalam kementerian kesehatan adalah profesi dokter dan perawat, kementerian pendidikan seperti guru ataupun dosen dan dalam pertanian adalah para peneliti yang meneliti tumbuhan dan hasilnya disalurkan kepada masyarakat khususnya para petani. 

Sejauh ini kinerja PNS dalam menjalankan tugasnya cukup buruk, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan, ada 30% atau sekitar 1,35 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kinerjanya tergolong buruk. Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari PNS kurang sigap, kurang disiplin, dan berlaku semaunya, itu mengakibatkan kinerja yang diinginkan tidak sesuai dengan target. 

Kinerja PNS yang buruk tersebut tentu membebani pemerintah sebagai lembaga yang mengawasi kinerja dari PNS itu sendiri, apalagi pemerinah yang sudah berupaya menaikkan gaji para PNS, memberikan fasilitas dan tunjangan, tetapi dalam kinerjanya tidak ada peningkatan dan malah bertindak semaunya.

Selain kinerja yang memburuk, ternyata ada pula PNS yang terjebak kasus korupsi dan jumlahnya tidak main-main. Lebih parahnya lagi para PNS yang sudah terbukti korupsi tersebut masih menerima gaji. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 118 PNS yang melakukan tipikor dan belum diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. Pak Bima  mengatakan "ASN yang terkena kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang tipikornya tapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK-nya dan masih terima gaji". 

Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah karena  mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Pak Bima juga sempat menjabarkan selama tahun 2020 BKN mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Bentuk tindakan indisipliner ini bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran sepele seperti bolos alias tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, kasus narkotika, terlibat pungli, bahkan menjadi calo PNS.

Dari beberapa kasus diatas, entah itu tentang kinerja PNS yang buruk sebagai bagian dari pengabdi negara sampai ditemukannya kasus korupsi. Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga agkat bicara mengenai peraturan pemerintahan ini, Beliau mengaku menyambut positif terbitnya aturan tersebut lantaran akan memberikan kepastian hukum yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun