Mohon tunggu...
Siti Maisaroh
Siti Maisaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Jalan Yang Paling Menjanjikan Untuk Sukses Adalah Mencoba Satu Kali Lagi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang Negara dan Otoritas Syariah

24 Oktober 2022   14:01 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:06 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Pemikiran para ahli mengenai negara dan otoritas di dalamnya tentunya beragam.  Salah satunya yaitu pemikiran yang dikemukakan oleh Abu A'la Al Maududi. 

Sayyid Abul A'la Al Maududi merupakan salah satu ulama pemikir Islam modern, beliau lahir di Aurangabad ( kota terkenal di daerah Andra Pradesh India) pada tanggal 3 Rajab 1321 H, bertepatan dengan 25 September 1903 M. Beliau muncul dengan gagasan-gagasan baru dalam dunia islam, terutama ide-ide atau pemikiran seputar kenegaraan. 

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang negara adalah perpaduan dari dua konsep yaitu demokrasi dan teokrasi yang kemudian menghasilkan konsep baru yaitu teodemokrasi, meski begitu Al maududi dengan tegas menolak konsep demokrasi barat dan teokrasi Eropa. Alasannya bahwa kedaulatan yang sesungguhnya ada di tangan Tuhan, bukan di tangan rakyat seperti yang terkandung dalam konsep demokrasi. Sedangkan penolakan terhadap konsep teokrasi karena pemimpin atau Raja merupakan perwakilan Tuhan ,berbeda dengan konsep teokrasi Islam di mana khalifah merupakan wakil dari umat bukan wakil Tuhan. Negara yang dimaksud oleh Abu A'la Al Maududi adalah negara yang bersumber dan sejalan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Negara memberikan kedaulatan kepada rakyat, akan tetapi kedaulatan tersebut dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. 

Kekuasaan menurut Abu A'la Al Maududi terdiri atas tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

1. Lembaga legislatif bertugas untuk menjadi penengah atau memberi fatwa, dalam istilah Trias Politika adalah lembaga pembuat Undang-Undang. Dalam pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, lembaga ini harus dibatasi dan tidak boleh bertolak belakang dengan Al-Qur'an dan Hadist walaupun rakyat menghendakinya, begitu juga tidak boleh seorang muslim pun memberi dan memutuskan persoalan berdasarkan pendapat pribadi. Bahkan dengan tegas Beliau mengatakan bahwa yang membuat keputusan tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist termasuk orang-orang kafir. 

2. Lembaga eksekutif bertugas untuk menegakkan pedoman-pedoman hukum Allah SWT, dalam konsep trias politika merupakan pelaksana undang-undang. Lembaga ini juga bertugas menyiapkan masyarakat agar meyakini dan menganut pedoman-pedoman tersebut kemudian diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala negara sebagai pemegang tertinggi kekuasaan eksekutif. Dalam Al-Qur'an, terminologi Ulil Al-Amr pada dasarnya menunjukkan Lembaga ini dan kaum muslimin diperintahkan untuk patuh kepadanya, dengan syarat bahwa lembaga eksekutif ini menaati Allah SWT dan Rasulullah SAW, dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syarat. 

3. Lembaga yudikatif yang bertugas untuk memberikan pengadilan, menyelesaikan dan memutuskan dengan adil perkara yang terjadi diantara warganya berdasarkan hukum Ilahi, dalam istilah trias politika merupakan lembaga penegak hukum. Lembaga ini bersifat independen sehingga dapat membuat keputusan yang sesuai dengan konstitusi.

Meskipun pada dasarnya sama dengan konsep trias politika milik John Locke, namun Abu A'la Al Maududi tidak mengakui konsep trias politika tersebut merupakan bagian dari sistem politik Islam. Alasan beliau bahwa Trias Politika adalah konsep demokrasi Barat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun