Mohon tunggu...
Pendidikan

Pemerintah dan Bimbingan Konseling

26 Maret 2019   01:13 Diperbarui: 26 Maret 2019   01:31 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisakah guru BK bekerja sendiri dalam proses bimbingan dan konseling di sekolah? Jawabannya tidak, karena jika guru BK hanya bekerja sendiri masalah peserta didik tidak akan terselesaikan dengan baik bahkan bisa sampai tidak terselesaikan. Guru BK membutuhkan bantuan dari banyak pihak dalam menyelesaikan masalah peserta didik. 

Pihak-pihak tersebut bisa dari lingkungan sekolah maupun dari masyarakat luar sekolah karena mereka bisa mempengaruhi proses layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Mereka disebut dengan stakeholder, seperti guru mata pelajaran, walikelas, kepala sekolah, dan satpam untuk stakeholder dari lingkungan sekolah. Dari luar sekolah contohnya orang tua, saudara, dan pemerintah. Lalu bagaimana pemerintah bisa menjadi stakeholder?

Pemerintah adalah lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang di wilayah tertentu. Di Indonesia pemerintah yang menangani masalah pendidikan adalah Kemendikbud jadi untuk bimbingan dan konseling di sekolah termasuk dalam penanganan Kemendikbud. 

Salah satu dari peraturan atau kebijakan tentang bimbingan konseling di sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada spendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 111 Tahun 2014 terdapat 14 pasal. 

Dalam pasal-pasal tersebut menjelaskan apa-apa saja yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling di sekolah seperti pengertian bimbingan dan konseling, asas-asas bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, mekanisme bimbingan dan konseling dll.

Permendikbud tersebut harus dijadikan asas atau acuan oleh guru BK dan sekolah untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Jadi secara tidak langsung pemerintah mempunyai andil yang cukup besar dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Dan karena pemerintah yang membuat peraturan atau kebijakan sebagai acuan pelaksanaan layanan bimbingan konseling maka pemerintah disebut sebagai stakeholder utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun