Kita harus tahu, penyakit virus corona atau Covid-19 adalah penyakit menular yanh disebabkan oleh virus yang baru baru ini ditemukan. Sebagian besar orang yang tertular Covid-19 akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penanganan khusus.
Dalam kasus tersebut menimbulkan roda perekonomian mendadak harus terhenti, dan hal tersebut akan menyebabkan terjadi krisis ekonomi dimasa yang akan datang.
Dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah langkah pencegahan. Kementrian kesehatan RI telah menerbitkan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-10 dilingkungan kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Untuk itu ada panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain:
A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19
1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 diwilayahnya
2. Pembentukan tim penanganan Covid-19 du tempat kerja
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai Covid-19
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigmaÂ