Homeschooling atau sekolah rumah adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan atau informal. Sekolah rumah dilakukan di rumah di bawah pengawasan orang tua. Homeschooling semakin diakui keberadaanya setelah pemerintah memberikan kebijakan bahwa pendidikan yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan masuk dalam pendidikan informal. Homeschooling telah diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 27 ayat (1), yang berisi sebagai berikut : kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Peran orang tua sangatlah penting dalam pendidikan seorang anak. Namun dikarenakan Kebutuhan pokok yang semakin meningkat membuat orang tua tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam mendidik anak. Sehingga orang tua memilih pendidikan informal untuk anaknya yang memiliki kebutuhan spesifik dan khusus. Sebelum orang tua memilih pendidikan informal, mereka harus mempertimbangkan baik buruknya pendidikan tersebut.
Beberapa anak mampu berkembang baik di sekolah, namun sebagian lagi mengalami kegagalan. Kegagalan tersebut terjadi karena rasa takut, bosan, dan binngung yang dirasakan oleh anak-anak.Â
Oleh karena itu, sekolah formal memiliki keterbatasan akan anak yang memiliki kebutuhan spesifik dan khusus.
Dengan adanya homeschooling maka sekolah formal dapat di sempurnakan, sehingga pendidikan dapat dikatakan sebagai proses belajar. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal dan informal adalah pendidikan yang saling melengkapi.