Mohon tunggu...
Siti Asiyah
Siti Asiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

hobi seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Cari tahu Anggaran Pendapatan Nasional dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman

27 Mei 2024   18:35 Diperbarui: 27 Mei 2024   18:36 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu DAU, DAK, DBH?

  • DAU (Dana Alokasi Umum)  adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah pusat yang berskala nasional.
  • DBH (Dana Bagi Hasil) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH berasal dari pajak dan sumber daya alam, seperti bagi hasil dari pajak.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

            Sumber dana secara nasional di Indonesia meliputi pendapatan negara yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan hibah, Berikut Penjelasannya:

  • Penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Beberapa contoh jenis pajak yang dikelola pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  merupakan seluruh penerimaan negara yang bukan berasal dari perpajakan. Sumber PNBP meliputi penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, kehutanan, pertambangan, perikanan, dan pariwisata. Selain itu, PNBP juga bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan dari denda, dan lainnya.
  • Penerimaan Hibah Penerimaan hibah adalah penerimaan negara yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk devisa yang diterima dalam bentuk barang dan jasa.

Jumlah Pendapatan Negara pada APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp2.802,3 triliun, kemudian sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, selanjutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun dan target penerimaan hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pasaman

            Sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 Daerah dikabupaten pasaman. Dimana terdapat sumber dana dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.005.995.365.244

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43.691.868.834
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp 969.414.006.410. Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 900.173.235.000, Dana Perimbangan Rp 823.305.520.000, Dana Transfer Umum- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 14.579.203.000, Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik sebesar Rp 165.725.644.000, Dana Desa sebesar Rp 69.951.371.000
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.889.490.000. Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2024 jumlah dananya sebesar Rp 1.005.995.365.244.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun