1. Yang menggadaikan (Al-Rahin)
2. Yang menerima gadai (Al-Murtahin)
3. Barang yang di gadaikan (Al-Marhun atau Rahn)
4. Utang piutang (Al-Marhun bih)
5. Sighat, ijab, dan qabul
Jadi kesimpulan dari permasalahan ini, bahwa penerapan akuntansi gadai syariah pada pegadaian syariah harus mengikuti dasar hukum gadai syariah yaitu Al-Quran, Al-Hadits, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan PSAK No.107 tentang ijarah.
Dengan adanya Gadai Syariah ini, akan sangat membantu masyarakat yang lagi membutuhkan uang untuk modal usaha atau lainnya, karna gadai syariah ini tidak adanya di kenakan yang namanya bunga sepersen pun, maka dari itu produk akuntansi gadai syariah ini sangat membantu untuk memecahkan suatu permasalahan keuangan.
Â
     Â
Â
Â
Â
     Â
Â
Â