Mohon tunggu...
Siti Ardiyah
Siti Ardiyah Mohon Tunggu... Akuntan - positif thinking

Jalani dan syukuri, hidup itu indah jadi jangan salahkan orang lain jika kau tidak menemukan kebahagiaan mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akuntansi Gadai Syariah (Rahn) pada Pegadaian Syariah

9 Mei 2021   22:45 Diperbarui: 9 Mei 2021   22:44 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Yang menggadaikan (Al-Rahin)

2. Yang menerima gadai (Al-Murtahin)

3. Barang yang di gadaikan (Al-Marhun atau Rahn)

4. Utang piutang (Al-Marhun bih)

5. Sighat, ijab, dan qabul

Jadi kesimpulan dari permasalahan ini, bahwa penerapan akuntansi gadai syariah pada pegadaian syariah harus mengikuti dasar hukum gadai syariah yaitu Al-Quran, Al-Hadits, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan PSAK No.107 tentang ijarah.

Dengan adanya Gadai Syariah ini, akan sangat membantu masyarakat yang lagi membutuhkan uang untuk modal usaha atau lainnya, karna gadai syariah ini tidak adanya di kenakan yang namanya bunga sepersen pun, maka dari itu produk akuntansi gadai syariah ini sangat membantu untuk memecahkan suatu permasalahan keuangan.

 

          

 

 

 

          

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun