Mohon tunggu...
Siti NenengKurnia
Siti NenengKurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang, Guru Profesional TK dan Paud

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pamulang yang semangat dan jujur. saya juga Mahasiswa aktif di dunia perkuliahan dan Sosial terutama guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menghadapi Tantangan Perlindungan Hukum untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru di Indonesia

6 Mei 2025   05:40 Diperbarui: 6 Mei 2025   05:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari penulis

Perlindungan hukum bagi guru di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius, meskipun telah ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, sejatinya memberikan dasar hukum untuk perlindungan profesi guru. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal.

Salah satu tantangan utama adalah minimnya pemahaman guru terhadap hak-hak hukum yang mereka miliki, termasuk ketidaktahuan mengenai prosedur hukum ketika menghadapi masalah dalam menjalankan tugas.Selain itu, akses terhadap bantuan hukum juga masih terbatas, terutama bagi guru yang bertugas di daerah-daerah terpencil. Ketika menghadapi permasalahan hukum, banyak guru yang harus berjuang sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Kurangnya pendampingan hukum yang terstruktur dari pemerintah atau organisasi profesi menambah kerentanan posisi guru ketika mereka berhadapan dengan tuntutan hukum yang mungkin tidak proporsional.

Tantangan lain yang semakin menonjol adalah kriminalisasi terhadap guru, yang belakangan ini semakin marak terjadi. Banyak kasus di mana guru dilaporkan atau diproses secara hukum akibat tindakan disipliner yang mereka ambil terhadap siswa, meskipun tindakan tersebut dilakukan dalam konteks pendidikan. Hal ini menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan dalam menjalankan profesi, serta menyebabkan guru menjadi lebih berhati-hati---bahkan pasif---dalam memberikan sanksi atau mendisiplinkan siswa.

Situasi tersebut berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru merasa dibatasi dan tidak bebas menegakkan aturan di kelas, padahal pembentukan karakter siswa dan terciptanya lingkungan belajar yang tertib sangat bergantung pada ketegasan guru. Ketakutan untuk dilaporkan atau dituntut secara hukum juga dapat menghambat guru dalam menjalankan peran profesional mereka secara optimal.

Selain itu, tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan seragam dalam menegakkan disiplin di sekolah membuat guru ragu dalam bertindak. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme mediasi yang melibatkan guru, siswa, dan orang tua dalam menyelesaikan konflik secara internal. Akibatnya, permasalahan kecil sering kali langsung dibawa ke ranah hukum, tanpa penyelesaian yang berbasis musyawarah atau kekeluargaan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman guru tentang hak dan kewajiban mereka. Pemerintah perlu menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan hukum secara rutin, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelatihan ini tidak hanya mencakup hak hukum guru, tetapi juga prosedur sah dalam menegakkan disiplin, sehingga guru lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir.

Langkah kedua adalah memperkuat kerja sama antara dinas pendidikan, organisasi profesi guru, dan aparat penegak hukum. Melalui kolaborasi ini, aparat penegak hukum dapat memahami konteks tugas dan tantangan yang dihadapi guru. Selain itu, perlu disusun SOP yang jelas dan terstandar untuk menegakkan disiplin di sekolah, agar guru memiliki pedoman hukum yang pasti dalam menjalankan tindakan pendisiplinan.

Organisasi profesi guru seperti PGRI juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya. Organisasi ini dapat menyediakan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi permasalahan, serta memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan profesi guru. Di samping itu, perlu dibentuk forum atau mekanisme mediasi di sekolah yang melibatkan guru, siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Forum ini dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum dibawa ke ranah hukum.

Dengan upaya yang menyeluruh dan sistematis, tantangan perlindungan hukum terhadap guru dapat diminimalkan. Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun