Mohon tunggu...
Amira NurSyazana
Amira NurSyazana Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

Selamat datang di blog yang berisi tulisan-tulisan ini. selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sinetron Suara Hati istri, Adegan Tak Pantas Anak Dibawah Umur Tak Bisa Diremehkan!

3 Juni 2021   19:13 Diperbarui: 3 Juni 2021   19:30 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Tribunnews.com

Sinetron "Suara Hati Istri" dalam siaran stasiun televisi Indosiar merupakan tayangan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia karena berkisah tentang kehidupan sehari-hari dan percintaan. Namun seiring berjalannya waktu, dalam episode delapan yang tayang pada senin, 24 Mei 2021 mengalami kontroversi terhadap sebuah adegan yang ada di dalamnya.

Awalnya episode pertama hingga ketujuh, cerita dan adegan yang diperankan masih aman-aman saja seperti layaknya sinetron pada umumnya, namun pada episode delapan terdapat kisah dan adegan yang diluar budaya Indonesia dan merupakan adegan tak wajar. Kisah dan adegan yang diperankan tersebut merupakan pernikahan anak dibawah umur yang mana menjadi istri ke-3 dengan pemeran Zahra ( Lea Ciarachel ) yang masih berumur 15 tahun dengan pemeran  Pak Tirta ( Panji Saputra ) yang berusia 39 tahun. 

Mereka memerankan adegan suami istri yaitu Pak Tirta mencium kening Zahra dan juga mencium perut Zahra yang mana adegan tersebut merupakan sikap pedofilia.

Hal ini pun tak sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam BAB IV Pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Dalam media sosial banyak juga warganet yang mengkritik atas adegan ini dan ditanggapi oleh pemeran Pak Tirta yang juga menuai kontroversi. Beliau berkata bahwa tidak usah menonton sinetron tersebut jika tidak suka. 

Tanggapan beliau ini seolah-olah meremehkan norma yang ada dan menyimpang dari Undang-Undang No. 32 tahun 2002 BAB V dalam beberapa pasal 48 tentang pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

a. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan

b. Rasa hormat terhadap hal pribadi

c. Kesopanan dan kesusilaan

d. Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun