Beribadah umumnya dapat membawa seseorang ke dalam ketenangan jiwa, terlebih dalam situasi genting di tengah pandemi Covid-19 yang sedang hangat-hangatnya. Tidak dapat dipungkiri berbagai hal telah pemerintah lakukan untuk menertibkan warganya dalam menghadapi pandemi ini, hingga pembatasan tempat keramaian pun dilakukan. Salah satu yang terkena dampak adalah tempat peribadahan. Mulai dari bulan April lalu semua tempat peribadahan ditutul untuk mengurangi penularan pandemi, terutama pada zona-zona tertentu yang dianggap sangat berbahaya. Penutupan rumah ibadah diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang PSBB. Pada pasal 13 disebutkan, semua tempat ibadah ditutup.
hingga bulan puasa tiba pemeberlakuan penutupan rumah ibadah tetap dilakukan. kegiatan rutin yang biasa diadakan di masjid-masjid dibatasi bahkan ditiadakan. Hal tersebut tentu sangat terasa menyedihkan bagi umat islam karena momen hanya terjadi setahun sekali. masih berlanjut hingga idul fitri pembatasan tetap diberlakukan, warga dihimbau untuk bersilaturahmi sementara cukup hanya secara virtual. Pemerintah juga telah menerbitkan Perintah pelarangan mudik oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Â Di dalamnya juga memuat aturan tentang pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu darat, laut, udara, serta perkeretaapian (Pasal 1 Ayat 2). Banyak kalangan masyarakat yang antusias dan mendukung peraturan tersebut, tetapi ada pula sebagian melanggar dengan segala upaya.