Buruh adalah  orangyang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Buruh Pabrik adalah tulang punggung tugas untukmendapatkan  apa  yang  di  inginkan  perusahaan,  bagi  karyawan,mereka harus menyadari bahwa apapun  yang dibebankan merupakantugas yang harus mereka jalankan
Pandemi Covid 19 yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Indonesia tentunya telah menimbulkan krisis tidak hanya krisis kesehatan, namun juga krisis ekonomi. Dalam keadaan demikian, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi mimpi buruk pun dapat dilakukan dengan adanya alasan force majeure akibat pandemi Covid-19.
      Pada masa pandemic ini sangat lah berpengaruh terhadap perekonomoan buruh yang ada di indonesia . Akibatnya perusahaan tidak dapat menjalankan operasionalnya seperti biasa, bahkan ada juga yang mengalami penutupan perusahaan dan ada juga yangh sebagian perusahaan yang meliburkan perusahaan nya untuk sementara waktu dalam jangka waktu yang tidak menentu .
Persoalan ini mempengaruhi kemampuan ekonomi buruh dan keluarganya karena tak jarang buruh perempuan bertindak sebagai pencari nafkah utama. Covid-19 berdampak terhadap produktivitas buruh dengan pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja.