Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polri Harus Menjalankan Tupoksi Sesuai UU Secara Tegak Lurus

19 November 2020   06:00 Diperbarui: 19 November 2020   06:12 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang berfungsi mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002).

Jika negara dalam keadaan perang (invasi militer) maka dua kekuatan institusi ini menjadi kekuatan utama dan terdepan dalam menghadapi lawan atau musuh untuk melindungi negara dan bangsa. 

Namun dalam keadaan tidak perang/invasi militer maka dominan Polri yang menjalankan fungsi penegakkan hukum bagi terpeliharanya lingkungan kehidupan sehari-hari berbangsa yang lebih aman, kondusif, terjaga baik, lebih tertib agar tercipta ketenangan dan kenyamanan yang  memberikan peluang bagi masyarakat untuk lebih kreatif dalam karya, inovasi dan prestasi.

Selain menjalankan tupoksi sesuai UU, Polri juga menjalankan tugas dengan sistem komando dimana perintah senior/atasan adalah tugas yang harus dilaksanakan (tidak bisa dibantah). 

Dikaitkan dengan fungsi Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat menjadi sedikit cair karena sejatinya jika terkait publik hubungannya menjadi lebih terbuka karena ada tuntutan untuk memenuhi keinginan/kebutuhan masyarakat akan rasa adil yang terpenuhi oleh hukum. 

Alur kerja seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) misalnya karena posisinya di bawah pemerintah daerah/gubernur, dalam arti jikapun ada tongkat komando di internal Polri namun seorang kapolda dalam menjalankan tugas harus patuh dan sinergi dengan perintah/keputusan gubernur.

Kehidupan terus berkembang dan bergerak dinamis, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk taat, patuh pada hukum yang berlaku. Namun di era demokrasi sepertinya tugas polisi dituntut lebih banyak dalam mengatasi atau menertibkan kelompok masyarakat yang melakukan aksi demo misalnya, bahkan kadang di luar kepatutan karena dilakukan secara anarkis. 

Kemudian baru-baru ini yang nyata terjadi bahwa ada kelompok massa dalam jumlah besar melakukan giat kumpul melebihi yang dibolehkan dan tidak lagi mengindahkan prokes Covid-19, sementara wabah virus belum juga menurun. Ini sangat mengkhawatirkan karena upaya yang dilakukan selama ini untuk memutus rantai penyebaran virus menjadi sia-sia akibat terjadinya kumpulan massa tersebut (penjemputan seorang tokoh agama dengan dasar giat agama dan pernikahan).

Fungsi kepolisian yang bertanggung jawab pada wilayah tersebut harus bisa mencegah terjadinya kerumunan orang dalam jumlah banyak dengan alasan apapun. 

Disayangkan kapolda dari wilayah terjadinya kerumunan massa di masa Covid-19 tidak mampu bertindak tegas untuk mencegah terjadinya perilaku yang bertolak belakang dengan UU Covid-19, otomatis yang melanggar sudah bisa dimasukkan dalam kategori melanggar hukum. 

Sejatinya kapolda sudah  paham akan UU tersebut, namun karena gubernur tidak melakukan upaya penanganan yang baik untuk mencegah terjadinya kumpul massa dalam jumlah besar tersebut yang diikuti kapolda/kapolres. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun