Mohon tunggu...
siregarbagja
siregarbagja Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

“Hoax”: Kasus Korupsi Pajak BCA Akan Diselesaikan Usai Lebaran

22 Juli 2016   08:11 Diperbarui: 22 Juli 2016   08:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat kasus korupsi pajak BCA, pemerintah hanya mengumbar janji saja akan ditelusuri pasca lebaran kemarin. Namun hingga kini tak ada lagi laju perkembangannya. Kasus korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun lebih tak juga selesai. Entah apa yang menjadi penghambatnya, pemerintah ini masih saja mementingkan urusan-urusan lain, padahal kasus korupsi pajak BCA ini bisa jadi merupakan kunci untuk menuntaskan kasus BLBI juga.

Sebelumnya, kasus korupsi pajak BCA ini berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau yang dikenal sebagai non performance loan. BCA mengajukan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, Direktur PPh menelaah pengajuan tersebut yang hasilnya ditolak. Hasil tersebut, segera di kirim kepada Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya memberitahukan kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil penelaahnya yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal ini, membuat Direktur PPh tidak dapat menelaah kembali mengingat waktu dan jatuh tempo pembayaran semakin dateline.

Hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan KPK. Mengapa? Hadi Poernomo mengirim nota dinasnya sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Kemudian, bank-bank lain yang memiliki kasus yang sama justru ditolak. Namun, BCA sendiri sangat eksklusif keberatan pajaknya diterima sepenuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Benar saja, Hadi Poernomo terlibat dalam kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA ini merugikan negara sekitar Rp. 375 M. kemudian, Hadi Poernomo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi.

Namun,bagaimana kelanjutannya? KPK hingga kini tak mampu menyelesaikan semua itu. Hingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini. Namun semua itu, justru tidak membuahkan hasil dalam penanganan kasus korupsi pajak BCA. hal ini, justru membuat KPK menjadi mengalami kebuntuan. Pasalnya, MA menolak PK yang diajukan KPK saat itu.

KPK justru tidak ingin kasus korupsi pajak BCA mengambang begitu saja. KPK sangat yakin bahwa kasus korupsi pajak BCA ini harus tetap diselesaikan mengingat adanya tindakan korupsi yang merugikan negara. Hal ini membuat KPK tak tinggal diam saja, KPK segera mencari opsi untuk segera menangani kasus ini yaitu dengan dikeluarkannya Sprindik baru. Sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan. Ini dikeluarkan untuk kembali menentukan tersangka dari dalang semua ini.

Dengan begitu, mudah-mudahan kasus korupsi pajak BCA ini bisa selesai sesegera mungkin. Mengingat sudah dua tahun lebih kasus korupsi pajak BCA tak juga selesai. Pemerintah seharusnya tetap menangani kasus korupsi pajak BCA ini, jangan menjadikan omongan belaka saja akan menyelesaikan usai lebaran, akan tetapi hingga kini belum selesai.

Sumber: 1, 2, 3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun