Mohon tunggu...
Siradj Okta
Siradj Okta Mohon Tunggu... -

www.RakAtas.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlukah Kriminalisasi Penularan HIV?

15 Desember 2013   10:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari AIDS Sedunia kembali diperingati di Indonesia, lebih kurang 26 tahun sejak awal epidemi AIDS (Aquired Immune Deficiency Syndrome-kumpulan gejala penyakit akibat rusaknya sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh virus HIV). Tahun ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok melakukan tes HIV (human immunodeficiency virus-virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia). Peristiwa tersebut diharapkan dapat mendukung keterjangkauan pelaksanaan tes HIV. Simbolik,  mencerminkan bahwa belum semua orang paham tentang HIV dan AIDS. Pada sektor hukum, menarik untuk dilihat bahwa terdapat kecenderungan untuk menerapkan sanksi pidana atas perbuatan terkait penularan HIV (kriminalisasi). Peraturan Daerah di beberapa provinsi dengan prevalensi HIV tinggi telah memuat sanksi pidana atas perbuatan di seputar risiko penularan HIV. Sanksi pidana bukan hanya diarahkan kepada masyarakat secara luas, tetapi sebagian juga diarahkan khusus kepada ODHA (orang dengan HIV dan AIDS) yang sudah mengetahui bahwa dirinya HIV positif namun tidak mencegah penularan HIV. Samantha Ryan, ahli hukum di Inggris, mempelajari variasi bentuk kriminalisasi  (memasukan suatu perbuatan dalam kategori tindak pidana) terkait risiko penularan HIV melalui transmisi seksual di berbagai negara. Kriminalisasi dapat terjadi baik karena menyebabkan terjadinya penularan HIV, maupun sebatas menempatkan orang lain dalam  risiko penularan HIV. Sekilas, kriminalisasi tampak melindungi orang dari infeksi, namun ternyata tetap berpotensi menjadi bumerang bagi upaya penanggulangan HIV dan AIDS itu sendiri. Status HIV seseorang dianggap dapat mempengaruhi keputusan pasangan seksualnya. Melalui kriminalisasi, terkesan diharapkan keputusan tersebut adalah berupa inisiatif penggunaan alat pengaman atau pembatalan hubungan seksual (pencegahan infeksi). Namun sebaliknya, siapapun dapat memutuskan melanjutkan hubungan seksual berisiko secara sukarela (konsensual), dan penularan tetap dapat terjadi. Kesukarelaan terhadap risiko dapat menjadi argumen atas hilangnya pertanggungjawaban pidana. Terhadap keputusan ini, kriminalisasi tidak bekerja mencegah infeksi HIV. Tentunya hal ini dapat dikaji lebih jauh untuk membenturkannya dengan kelalaian (tidak berhati-hati) sebagai salah satu dasar pertanggungjawaban pidana. Ketika kriminalisasi terwujud dalam peraturan, maka dapat muncul perasaan aman yang palsu (false sense of security). Orang akan merasa dirinya telah terlindungi dari HIV karena beranggapan bahwa orang lain pasti akan tunduk pada peraturan tersebut. Contoh, pada sepasang orang yang akan berhubungan seksual, masing-masing akan berpikir, “Dia pasti tidak HIV positif, karena jika ia terinfeksi HIV, dia pasti akan memberitahukan aku.”. Padahal, bisa jadi pasangannya HIV positif hanya saja belum pernah mendengar tentang HIV dan AIDS. Maka terjadi kebungkaman, dan epidemi HIV berkembang secara laten. Apalagi pasal pidana yang dikhususkan kepada ODHA dapat menimbulkan keengganan untuk melakukan tes HIV. Padahal tes HIV  merupakan pintu masuk pemberian layanan menyeluruh bagi ODHA, termasuk untuk upaya pengobatan dan pencegahan lanjutan. Misalnya, obat antiretroviral hanya dapat diberikan pada ODHA yang sudah mengetahui status HIV-nya. Sepanjang April hingga Juni 2013 saja, terdapat 4.841 infeksi baru (Laporan Triwulan II Tahun 2013 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia), belum termasuk yang tidak terlaporkan. Artinya, pemahaman akan risiko penularan HIV di masyarakat belum merata. Berarti lapangan permainan hukum pidana juga tidak rata. Akibatnya, hukum pidana yang buta dengan fiksi ‘setiap orang dianggap tahu’, akan tersandung-sandung ketika memainkan pedang keadilan. Seseorang dapat dipidana karena ketidaktahuannya, padahal ketidaktahuannya disebabkan karena memang informasi tidak tersedia. HIV hidup hanya di empat cairan tubuh: darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu. Oleh karena itu, infeksi HIV sangat erat dengan ranah privat. Secara teknis sangatlah sulit membuktikan bahwa virus HIV pada diri si A benar berasal dari tubuh si B. Masalah infeksi menular di Indonesia bukan hanya HIV. Akankah Indonesia menggunakan kriminalisasi dalam mengatasi semua penyakit menular? Jika demikian, wacana dapat bergeser ke arah ‘penganiayaan’. Pasal 351 ayat (4) KUHP Indonesia mengatur bahwa merusak kesehatan orang lain dengan sengaja juga termasuk tindak pidana penganiayaan. Sebuah satir, teknik pembuktian pelaku penularan demam berdarah akan menjadi temuan yang dahsyat. Sistem peradilan Indonesia akan menjadi sistem yang sangat sibuk dan berbiaya tinggi, mengingat setiap tahun jumlah infeksi baru tuberkulosis juga bertambah 450 ribu. Ironisnya, keterbatasan sumber daya akan menjadi alasan pertama untuk mengatakan hal tersebut ibarat ‘maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai’. Lantas untuk apa memeluk gunung? Oleh karena itu, dalam upaya penanggulangan AIDS, pendekatan hukum harus menganut asas kemanfaatan bagi strategi besar kesehatan masyarakat. Hukum dengan karakter protektifnya dapat berkontribusi menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam arus utama penanggulangan AIDS. Hukum pidana, yang seringkali terdengar sebagai manifestasi moralitas, ia semata tidak cukup untuk melindungi bangsa Indonesia dari penularan HIV. Infeksi HIV terjadi bukan karena sifat jahat, melainkan karena keawaman. Terdengar naif jika mengatakan bahwa kriminalisasi penularan HIV otomatis menurunkan angka penularan HIV, karena pemidanaan tidak menghilangkan virus HIV dari diri terpidana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun