Mohon tunggu...
Sinta Bintang
Sinta Bintang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Madzhab-madzhab Ekonomi Islam

21 November 2017   13:19 Diperbarui: 21 November 2017   13:29 1531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam perkembangan ekonomi islam, ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yang akan dijelaskan di dalam artikel ini.

Pengertian Madzhab

Madzhab (bahasa arab: , madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Adapun definisi madzhab ekonomi adalah serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu mazhab dengan lainnya.

Pemetaan Madzhab Dalam Ekonomi Islam

Sebagai sebuah pembahasan dalam ekonomi Islam maka diperlukan sebuah pemetaan tentang pandangan ekonomi Islam itu sendiri. Dalam kajian ekonomi Islam kontemporer dibedakan ada tiga madzhab, yaitu:

 1. Madzhab Baqir Al-Sadr. Madzhab ini dipelopori oeh Baqr Al Shadr.

 2.Madzhab Mainstream. Madzhab ini dipelopori oleh M. Umer Chapra, Mannan, Nejatullah Siddiqi.

3.Madzhab alternatif kritis. Madzhab ini dipelopri oleh Timur Kuran, Jomo Dan Muhammad Arif.

Dalam artikel ini,  saya akan membahas mengenai Madzhab alternatif kritis saja.   Dimana Madzhab ini dipelopri oleh Timur Kuran, Jomo Dan Muhammad Arif. Timur Kuran adalah Profesor Ekonomi dan Profesor Pemikiran Islam dan Budaya, University of Southern California, Los Angeles, California. Madzhab ini memiliki ciri khas sendiri yakni, mengkritik madzhab-madzhab sebelumnya. Madzhab Baqir Al-sadr dikritik sebagai madzhab yang ingin menemukan sesuatu yang sudah ada dan sudah ditemukan oleh orang lain, bahkan sudah diamalkan oleh orang lain. Menghancurkan teori yang lama dengan mengganti teori yang baru. Dimana ciri dari Madzhab Baqr itu sendiri adalah, ia berfikiran bahwa Ilmu ekonomi tidak pernah sama dengan Islam, ekonomi tetap ekonomi, Islam tetaplah Islam. keduanya tidak akan pernah bisa disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang kontradiktif. Sehingga cara pandangnya akan berbeda pula ketika melihat ekonomi. Yang kedua yakni, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Untuk itu diperlukan penggalian kembali dari Al Qur'an dan Al Hadith terhadap teori yang baru dari ekonomi yang diberi label ekonomi

Sedangkan Madzhab mainstream dikritik karena merupakan jiplakan dari konvensional yang menghilangkan riba kemudian mengganti dengan zakat dan niat. Adapun ciri khas dari madzhab mainstream ini adalah Ekonomi Islam perlu dikembangkan namun tidak dengan membumihanguskan analisis yang bernilai dan berharga dari konvensional. Mengambil yang baik dan bermanfaat dari non muslim sama sekali tidak dilarang oleh ajaran Islam.Praktik seperti ini telah diajarkan dan dipraktikkan oleh ilmuwan muslim klasik dengan prinsip yang bermanfaat diambil sedangkan yang tidak bermanfat harus dibuang. Inilah bentuk transformasi keIslaman termasuk dalam konteks relasi Islam dan konvensional dalam ranah ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun