Mohon tunggu...
Sinta Nirmala
Sinta Nirmala Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Zakat Online

6 Desember 2021   19:13 Diperbarui: 6 Desember 2021   19:22 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita berbicara tentang zakat berarti membincangkan hubungan antar manusia yang mana manusia itu diciptakan dalam keadaan yang tidak sama ada yang kaya dan ada yang miskin yang kaya memerlukan yang miskin dan yang miskin juga memerlukan yang kaya ini berarti adanya hubungan timbal balik. 

Hal ini berkaitan dengan salah satu fungsi zakat adalah merajut hubungan antara kedua belah pihak antara si kaya dan si miskin agar kehidupan mereka berjalan secara berdampingan.

Secara syariat, zakat adalah beribadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan barang yang wajib di zakati untuk diberikan kepada orang berhak menerimanya dengan ukuran tertentu sesuai yang dijelaskan syariat. 

Zakat hukumnya adalah wajib bagi orang yang sanggup. Batas minimal harta kepemilikian seseorang yang sudah wajib menunaikan zakat disebut nisab yang mana batas minimalnya adalah tergantung jenis zakat yang dipilih. 

Dengan kata lain ada bagian milik orang lain dari harta yang dimiliki oleh kita. Oleh karena itu, perlunya menunaikan zakat adalah agar kita tidak memakan hak orang lain.

Namun di masa pandemi Covid-19, terdapat kendala untuk menyalurkan zakat secara langsung. Oleh karena itu lembaga penerima zakat sudah merintis pembayaran zakat secara online. Beberapa lembaga amil zakat resmi yang sudah diakui oleh Pemerintah memfasilitasi pemberi zakat atau muzakki dengan teknologi tanpa tatap muka.

Lantas, bagaimana hukumnya menunaikan zakat secara daring atau online?

Yang termasuk dalam rukun zakat itu sendiri adalah niat yang di ucapkan oleh muzzaki dalam hatinya. Ketika seseorang menunaikan zakat dan sebelumnya sudah berniat maka hukumnya sah. Karena online itu hanya ibarat sebuah transportasi kilat dari muzakki kepada mustahiq atau melalui amil. 

Yang perlu dilakukan sebelum menunaikan zakat adalah memastikan bahwa lembaga amil zakat tersebut dapat dipercaya untuk menyalurkan zakat kepada mustahiq. Maka disini keberadaan amil menjadi sangat penting untuk menjembatani antara muzakki dan mustahiq sekaligus mengidentifikasi kebutuhan riil si mustahiq agar dapat menyelesaikan masalah yang terjadi.

Apakah saat pembayaran zakat tanpa berjabat tangan dan ijab qabul sah?

Dengan adanya pemberlakuan physical distancing saat ini tidak disarankan adanya kontak fisik dengan orang lain, maka proses akad pada zakat yang biasanya dilakukan melalui proses ijab qabul masih dipertanyakan. Shigat atau ijab qabul pada dasarnya tidak menentukan sah atau tidaknya zakat yang dilakukan karena rukun zakat yang utama adalah niat untuk menunaikan zakat tersebut.  Adapun 4 rukun zakat yakni sebagai berikut :

  • Niat
  • Ada orang yang berzakat (muzakki)
  • Ada orang penerima zakat (mustahiq)
  • Ada harta yang digunakan untuk berzakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun