Semenjak termuatnya berita-berita mengenai E-KTP yang tidak diperbolehkan untuk difoto copy dan instansi yang membutuhkan informasi mengenai data seseorang dari E-KTP harus memiliki card reader, dari hal ini timbul indikasi "KEGAGALAN" proyek E-KTP. Mengingat kita pada umumnya sudah tahu mengenai KARTU KREDIT atau KARTU DEBIT dari Bank, yang tidak terpengaruh sedikitpun difoto copy. Dari sini terlihat bahwa kualitas E-KTP dan TEKNOLOGI yang mendukungnya, PERLU DIPERTANYAKAN LAGI.... mengingat dana yang keluarkan negara LUAR BIASA besarnya, dan BAGI SAJA dengan KUANTITAS (jumlah) E-KTP tersebut sehingga diperoleh harga E-KTP. Apakah sesuai dengan KUALITAS dari E-KTP tersebut ? Dan dalam rencana pengadaan Card Reader, ada indikasi pengadaan PROYEK LANJUTAN E-KTP....
Jadi mohon KPK mengusut proyek pengadaan E-KTP, karena disinyalir ada kebocoran dana.