Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demi Anggota Dewan, Siapa pun Bisa Dijadikan Korban

11 Juli 2018   16:23 Diperbarui: 11 Juli 2018   16:40 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Surya saat diwawancarai para wartawan | dokpri

Pendaftaran anggota DPD (Depan Perwakilan Daerah) mulai berlangsung, saat itulah banyak calon anggota dewan yang berlomba-lomba mendaftar, siap bertarung agar bisa duduk di kursi anggota DPD di Senayan. Posisi yang dulu sempat menjadi polemik itu akhirnya jelas tahun ini, Polemik berkepanjangan soal kader partai politik yang tak diperbolehkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akhirnya selesai. Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, kader parpol boleh maju menjadi calon anggota DPD. Kemendagri dan Komisi II DPR sudah menyetujui.

Terlepas dari itu, banyak sekali orang yang maju menjadi anggota dewan dengan dengan resiko membawa korban. Korban yang saya maksud disini adalah mereka menggunakan cara yang secara pribadi menguntungkan yang bersangkutan, tetapi secara umum akan ada pihak yang dikorbankan.

Sesuai dengan judul, di sini saya ingin menyorot salah satu contoh kejadian di Lampung. Kenapa dengan Lampung, karena disana saya lihat ada kejadian yang dalam satu tahun terakhir naik ke permukaan, dimana seorang anggota DPD Daerah Lampung mencoba pasang badan untuk kejadian yang sebenarnya berlawanan dengan hukum di negeri ini. Entah itu dengan kesengajaan (pura-pura tidak tahu), atau memang karena tidak tahu.

Sebut saja namanya Andi Surya, yang dalam sebulan terakhir namanya terangkat karena membela warga yang menempati lahan yang bukan miliknya. Dari beberapa sumber yang bisa saya gali, saya temukan yang bersangkutan melakukan hal yang sama dalam beberapa obyek sengketa. Mulai dari lahan aset Pelindo, ada lagi Angkasa Pura, PTPN dan yang terakhir adalah PT KAI.

Paling menarik adalah sengketa dengan PT KAI, karena dari wawancara dengan beberapa insan media dari Lampung, diinformasikan ketidaksukaan warga kepada PT KAI berawal dari banyaknya Kereta Babaranjang (kereta pengangkut batu bara) yang bisa dibilang seringkali lewat membelah kota Lampung. Kereta dengan 70 gerbong itu tentunya membuat kemacetan bagi warga di sekitar jalur kereta, bahkan warga lain yang memang sedang melaluinya.

Sebelum kita bicara persoalan lebih detail, kita sedikit ulas kilas balik keberadaan kereta tersebut. Kereta api di Sumatera, terutama di Lampung sudah ada sejak tahun 1914 saat pertama dioperasikan oleh perusahaan Belanda. Saat itu tentu saja Lampung belum menjadi kota yang besar, Ibaratnya masih berbentuk hutan dan  perkebunan. 

Tujuan utama dibangun jalur kereta api itu adalah memang untuk mengangkut Batubara. Perusahaan Belanda bernama Staatsspoorwegen op Zuid-Sumatra (ZSS) yang menjadi pemilik sekaligus operator melakukan pembelian dan pembukaan lahan untuk baru dijadikan jalur kereta api, juga stasiun, emplasemen serta fasilitas penunjang.

Seiring berjalannya waktu, Kota Lampung menjadi besar, dan mereka yang datang belakangan justru mempermasalahkan jalur kereta api yang sudah ada lebih dahulu dari mereka.

Dua hal yang menarik terjadi di Lampung, beberapa wilayah yang terkena dampak pendataan aset PT KAI mencoba melakukan perlawanan, hal ini didukung oleh tokoh lokal yang bernama Andi Surya. Anggota DPD di Lampung seolah-olah dengan ketidaktahuannya mendukung warga untuk tetap menduduki tanah PT KAI yang sebenarnya adalah tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan keretas api sejak awal tahun 1900an.

Ada dua wilayah besar yang menurut saya disitulah kantong suara pendukung Andi Surya berasal, yaitu wilayah sengketa Sawah Lama dan Sawah Brebes, luas kedua area itu adalah wilayah pemukiman yang cukup padat untuk ukuran daerah Tanjung Karang, dengan luas keduanya bila disatukan mencapai 35 hektar.

Kantong suara yang cukup besar untuk seorang calon anggota DPD RI. Belum lagi yang bersangkutan mempunyai sebuah kampus perguruan tinggi, hal ini ikut mendongkrak namanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun