Penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi AI digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, industri, hingga sektor keuangan. Namun, penerapan AI juga menghadirkan tantangan baru dalam hal regulasi hukum, etika, dan perlindungan data. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis hukum terkait penerapan AI di Indonesia, termasuk regulasi yang ada dan tantangan yang harus dihadapi.
1. Landasan Hukum Penerapan AI di Indonesia
Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang AI, namun ada beberapa regulasi yang relevan dalam mendukung penerapan teknologi ini:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memberikan dasar hukum untuk transaksi elektronik dan penggunaan teknologi informasi. Hal ini mencakup beberapa aspek yang terkait dengan penggunaan AI, seperti pemrosesan data dan transaksi elektronik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur tentang pengelolaan data pribadi. AI yang memproses data pribadi harus mematuhi ketentuan dalam UU PDP terkait perlindungan data dan privasi individu.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Meskipun peraturan ini lebih mengarah pada sektor elektronik, relevansinya tetap ada karena banyak sistem berbasis AI yang beroperasi dalam konteks ini.
- Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), yang berhubungan dengan pemanfaatan AI dalam menghasilkan karya-karya kreatif. Beberapa aplikasi AI dapat menghasilkan karya cipta, seperti musik atau seni visual, yang berpotensi melanggar hak cipta jika tidak ada pengaturan yang jelas.
2. Â Tantangan Hukum dalam Penerapan AI
Penerapan AI di Indonesia menghadirkan beberapa tantangan hukum yang perlu diperhatikan:
- Keterbatasan Regulasi: Meskipun Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait data pribadi dan transaksi elektronik, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan AI, baik dari sisi etika, akuntabilitas, maupun pengawasan terhadap teknologi ini. Tanpa adanya peraturan yang jelas, penerapan AI berisiko menimbulkan masalah, seperti diskriminasi algoritmik, kesalahan sistem, atau penyalahgunaan data.
- Perlindungan Data Pribadi: AI seringkali memerlukan pemrosesan data dalam jumlah besar, termasuk data pribadi. Dalam konteks ini, UU PDP yang disahkan akan memainkan peran penting dalam memastikan bahwa penggunaan AI tidak melanggar privasi individu. Pengendalian terhadap siapa yang dapat mengakses data pribadi dan untuk tujuan apa data tersebut digunakan perlu dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pelaksanaan UU PDP.
- Akuntabilitas dan Tanggung Jawab: Salah satu isu utama dalam penerapan AI adalah siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau dampak negatif dari penggunaan AI. Misalnya, jika AI digunakan dalam sistem pemerintahan atau keuangan dan menyebabkan kerugian, siapa yang akan menanggung konsekuensinya? Negara perlu menyusun regulasi yang jelas mengenai tanggung jawab penyelenggara dan pengembang AI.
- Kepatuhan Terhadap Standar Internasional: Indonesia juga harus memastikan bahwa penerapan AI mematuhi standar internasional dalam hal etika, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Misalnya, dalam sektor keuangan atau medis, AI harus mematuhi standar internasional seperti GDPR di Eropa atau prinsip-prinsip etika dalam penggunaan AI yang ditetapkan oleh berbagai organisasi internasional.
3. Â Rekomendasi untuk Regulasi AI di Indonesia
Untuk mengatasi tantangan-tantangan di atas, berikut beberapa rekomendasi dalam rangka memperkuat regulasi AI di Indonesia:
- Pengembangan Regulasi Khusus AI: Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI di Indonesia. Regulasi ini harus mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan AI, akuntabilitas, hak-hak individu, serta pengelolaan data pribadi. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan cara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penyusunan Pedoman Etika AI: Indonesia perlu mengadopsi pedoman etika AI yang memastikan bahwa teknologi ini digunakan untuk kebaikan masyarakat. Pedoman ini harus mencakup aturan mengenai keadilan algoritmik, transparansi dalam pengambilan keputusan oleh AI, serta perlindungan terhadap individu dari potensi diskriminasi.
- Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengembang dan Pengguna AI: Untuk memastikan penerapan AI yang tepat, pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan AI harus diberikan kepada pengembang, pembuat kebijakan, serta masyarakat. Ini akan meningkatkan pemahaman mengenai potensi dan risiko AI, serta cara menggunakannya dengan bijak.
- Kolaborasi dengan Organisasi Internasional: Indonesia juga perlu berkolaborasi dengan organisasi internasional untuk mengikuti perkembangan terkini mengenai regulasi AI. Misalnya, bekerja sama dengan negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengaturan AI atau organisasi seperti OECD atau UNESCO yang mengembangkan pedoman internasional mengenai penggunaan AI.
Penerapan AI di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor, namun juga menghadirkan tantangan dalam hal regulasi dan perlindungan hak individu. Untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan aman dan bertanggung jawab, diperlukan regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai perlindungan data pribadi, tanggung jawab pengembang AI, dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi ini. Penerapan regulasi yang tepat akan membantu Indonesia untuk mengoptimalkan manfaat AI, sambil mengurangi risiko yang mungkin muncul dari penerapannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI