Penulis mengambil Judul tersebut karena faktanya Negara kita lemah akan penegakan hukum dan peraturan Undang-undangnya, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi, yang mana sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang tingkat perekonomiannya menengah keatas. Kita bisa berkaca terhadap kasus-kasus yang telah membuming, seorang nenek-nenek yang dituduh mencuri sebatang kayu, anak-anak yang dituduh mencuri sandal jepit dan lain sebagainya.Â
Jika dibandingkan dengan gayus dan si korupsi-korupsi yang lain, jauh lebih besar kasus si korupsi-korupsi tersebut dibandingkan dengan si pencuri-pencuri kecil, sedangkan proses hukumnya lebih cepat si pencuri batang kayu dan sandal jepit tersebut. Memang, pelaku-pelaku kesalahan kecil sudah seharusnya diberi hukuman supaya tidak menjadi-jadi, tapi bila kita melihat kepada korup-korup yang jauh lebih besar, tidak adil namanya apabila hukumannya sama saja bahkan bisa dikatakan lebih ringan. Mungkin kita selalu bertanya-tanya, kenapa masalah yang lebih besar malah di perlambat proses hukumnya sedangkan masalah yang kecil di percepat. Karenanya, Negara kita masih terpacu akan uang, kepentingan individu dan lain sebagainya, bukan kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman untuk masyarakat.
Disini yang perlu kalian ketahui, dampak korupsi sangat meluas, diantaranya;
Dampak Ekonomi; (1)Lambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, (2)Penurunan produktivitas, (3)Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi public, (4)Menurunnya pendapatan Negara dari sektor pajak, (5)Meningkatnya hutang Negara.
Dampak Social dan Kemiskinan Masyarakat; (1)Mahalnya harga jasa dan pelayanan public, (2)pemberantasan kemiskinan berjalan lambat, (3)terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, (4)meningkatnya angka kriminalitas, (5)solidaritas social semakin langka dan demoralisasi.
Runtuhnya Otoritas Pemerintah; (1)Matinya etika social politik, (2)Tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan, (3)Birokrasi tidak efisien.
Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi; (1)Munculnya kepemimpinan korup, (2)Hilangnya kepercayaan public pada demokrasi, (3)Hancurnya kedaulatan rakyat.
Dampak Terhadap Penegakan Hukum; (1)Fungsi pemerintah mandul, (2)Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga.
Dampak Terhadap Pertahanan dan Keamanan; (1)Lemahnya alulista dan SDM, (2)Lemahnya garis batas Negara, (3)Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat.
Dampak Kerusakan Lingkungan; (1)Menurunnya kualitas lingkungan, (2)Menurunnya kualitas hidup.
Selamat membaca,
Semoga bermanfaat..!!!Â