Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Risiko Tinggi Kluster "Ngovid Milkada", Ada Baiknya Pilkada 2020 Ditunda!

19 September 2020   16:24 Diperbarui: 19 September 2020   16:30 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19Foto ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ via Kompas.com

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu tetap bersikeras alias tetap ngeyel melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Padahal kegiatan pengumpulan massa ataupun kerumunan massa, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 berpotensi terjadi, dan berisiko tinggi menjadi kluster maut pandemi Covid-19.

Bahkan, kasus penularan Covid-19 pada tahapan penyelenggaraan Pilkada mulai bermunculan, sebab terdapat fakta, bahwa sudah banyak petugas KPU, calon Kepala Daerah, dan masyarakat lainnya, yang tertular Covid-19.

Anehnya lagi dan kurang bisa diterima akal sehat, bahwa dihadapkan dengan tingginya risiko penularan Covid-19 pada gelaran Pilkada ini, justru KPU malah merestui kegiatan kampanye terbuka.

Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dimana di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Kegiatan kampanye yang tertuang di dalam peraturan KPU tersebut di antaranya adalah, konser musik, pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga seperti gerak jalan ataupun sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazar ataupun donor darah, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kampanye juga mengatur rapat umum, untuk dihadiri secara fisik maksimal 100 orang, rapat umum untuk pemilihan gubernur hanya dua kali, dan sekali untuk pemilihan bupati/wali kota.

Jumlah peserta yang hadir secara fisik pada kampanye pertemuan terbatas atau dialog maksimal 50 orang, pada debat publik, jumlah peserta yang hadir secara fisik maksimal 50 orang, terbagi secara proporsional sesuai jumlah pasangan calon di wilayah tersebut.

Lalu mampukah, Penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, dan penegak hukum, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan?

Nah, berkaitan dengan itu, meski nantinya pihak penyelenggara dalam pelaksanaannya akan melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tapi dengan direstuinya ruang terjadinya kerumunan massa pada peraturan tersebut, risiko penularan tetaplah sangat tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun