Ok! Social Ataupun Physical Distance, Tapi Pemerintah Harusnya Care Juga Dong!
Imbauan dan maklumat pemerintah untuk memberlakukan Social Distance yang kini di ganti jadi Physical Distance dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19 terus disosialisasikan bahkan semakin tegas diberlakukan.
Okelah, demi kemashlatan bersama dan berjuang bersama soal pandemi Covid 19, maka imbauan dan maklumat untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah hingga Social/Physical Distance kepada masyarakat yang di antaranya seperti, berdiam di rumah saja, jaga jarak, tidak keluar rumah bila tidak mendesak dan menghindari temu massa dan lain sebagainya tersebut, maka mau tidak mau masyarakat harus setuju dan disiplin mematuhinya.
Ya, memang status Indonesia bukanlah Lockdown, tapi dengan seiring semakin tegasnya imbauan dan maklumat yang diberlakukan tersebut, sepertinya status Kejadian Luar Biasa atau KLB pandemi Covid 19 semakin jadi serasa Lockdown saja.
Fakta ketegasan imbauan dan maklumat tersebut dapat dilihat bagaimana tindakan aparat keamanan dan pihak berwenang lainnya seperti aparat Polri, TNI, hingga Pol PP yang semakin intensif dan tegas membubarkan kerumunan massa.
Bahkan secara ranah hukum, sudah ada timbal baliknya, bila ada masyarakat yang melanggar imbauan ataupun maklumat dari pemerintah tersebut akan berhadapan dengan sanksi hukum.
Apalagi dalam kaitannya dengan status KLB pandemi Covid 19 ini, entah sampai kapan imbauan dan maklumat yang semakin menjadi aturan tegas dan sudah ada sanksi hukum tersebut berakhir.
Oke setujulah, semua berjuang bersama memutus mata rantai pandemi Covid 19, tapi ketika masyarakat sudah manut, setuju dan disiplin mematuhi untuk berdiam dirumah saja adakah tindak lanjut dari pemerintah untuk memperhatikan bagaimana pemenuhan beban hidup masyarakat sehari-hari.
Karena yang jelas kalau masyarakat disuruh berdiam dirumah saja pasti masyarakat akan membutuhkan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Okelah, mungkin beberapa hari masyarakat masih bisa bertahan secara mandiri, sementara dapat memenuhi kesehariannya, apalagi ada kabar gembira bagi para penerima manfaat Kartu Sembako yang akan mendapat tambahan subsidi sebesar Rp. 50.000 menjadi Rp. 200.000 per keluarga, yang diberikan selama enam bulan, begitu juga tentang program Kartu Prakerja yang setiap pesertanya akan diberi honor insentif Rp. 1 juta per bulan selama 3-4 bulan.