Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memutus Mata Rantai Pandemi Covid-19, Bagaimana Caranya?

18 Maret 2020   20:37 Diperbarui: 18 Maret 2020   20:44 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar via Grid.id

Memutus Mata Rantai Pandemi Covid-19, Bagaimana Caranya?

Penyebaran dan penularan Covid 19 sangat begitu masif hingga akhirnya WHO menetapkan dan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada seluruh negara.

Yang pasti penyebab penyebaran yang masif dari Covid 19 dikarenakan proses penularan yang begitu cepat, atau bersifat berantai antar orang per orang dan juga berasal dari mediasi benda serta lingkungan sekitar yang beriwayat dari orang yang terjangkit Covid 19.

Sehingga agar tidak semakin menyebar dan kian menulari orang per orang, maka berbagai negara telah melakukan berbagai tindakan protokol dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Protokol mengatasi pandemi Covid 19 seperti Lockdown, social distancing, penyemprotan disinfektan pada berbagai fasilitas publik dan berbagai tindakan protokol lainnya telah dilakukan dan memang efektif memutus rantai penyebaran pandemi Covid 19.

Karena memang satu satunya jalan mengatasi penyebaran dan penularan pandemi Covid 19 yang begitu masif ini agar tidak semakin menyebar dan menulari adalah memutus sifat penyebaran dan penularannya yang berantai tersebut.

Berbagai upaya keras juga telah dilakukan oleh pihak pihak yang berkompeten dalam rangka menemukan obat ataupun vaksin dari Covid 19 ini.

Langkah dan tindakan protokol juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dalam kaitannya dengan pandemi Covid 19 maka status Kejadian Luar Biasa (KLB) telah ditetapkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam rangka mengatasi pandemi Covid 19.

Pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang, himbauan agar tidak melakukan panic buying, saring sebelum Sharing terkait informasi, tindakan social distancing atau jaga jarak dan himbauan lainnya terus diserukan.

Namun, tidak dipungkiri juga dengan semakin bertambahnya angka penderita Covid 19 yang dirilis dan selalu di update pemerintah situasi panik masih saja melanda Indonesia dan dari situasi panik ini akhirnya masyarakat justru melakukan panic buying.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun