Tempo dulu "Tempo" adalah media yang paling keras mengkritisi pemerintah meskipun eksistensinya sempat redup dan hilang karena dibredel 2 kali, namun tempo akhirnya mampu bangkit dan eksis kembali.
Tempo sekarang ini juga masih berani eksis dengan identitasnya seperti tempo dulu, salut dan angkat topi kepada Tempo, sangat jarang media massa yang begitu lantang dan intens serta begitu vokal mengkritisi pemerintah dalam pemberitaan terkait dengan roda pemerintahan.
Apalagi di tengah gejolak situasi dan kondisi Indonesia belakangan ini, yang tengah dirundung berbagai persoalan dan masalah, juga terkait beberapa restu Jokowi mengenai pengesahan undang-undang.
Banyak makna dan maksud ataupun opini yang dapat dikupas dalam Jokowi On The Cover yang sering di publish oleh Tempo tersebut. Seperti cover Tempo yang bergambar Jokowi disatu sisi ada juga gambar siluet yang menyerupainya namun dengan hidung panjang mirip pinokio.
Secara tersirat Tempo mengkritisi Jokowi terkait beberapa keputusannya yang dianggap malah melakukan blunder-blunder dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikannya kepada rakyat.
Melalui cover gambarnya saja, masyarakat awam sekalipun sudah dapat menganalisa dan mendeskripsikan ada yang tidak beres terkait Jokowi, apalagi membaca isinya.
Lalu apakah ada yang salah dari gambar Jokowi On The Cover Tempo?
Menyoal apakah ada yang salah dari ilustrasi gambar gambar Jokowi On The Cover Tempo, maka sesuai dengan landasan konstitusi UUD 1945, tidak ada yang salah mengenai apa yang termuat dari berbagai  gambar Jokowi On The Cover Tempo.
Ini karena kebebasan berpendapat sangat dijamin oleh UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, termasuk juga berkaitan berekspresi dengan kritikan maupun opini melalui gambar atau karya jurnallistik.
Lagipula gambar itu merupakan karyaseni dan kekayaan intelektual, beberapa ilustrasi gambar Jokowi On The Cover Tempo masih dinilai etis, selama gambar atau lukisan tersebut tidak menggambarkan sisi pornografi atau berkonten kekerasan dan menyinggung sara, maka sah-sah saja untuk dituangkan dalam bentuk ilustrasi gambar.
Selain itu, perlu diingat sesuai undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwasanya media juga memiliki peran memberikan edukasi masyarakat dan kontrol kepada pihak-pihak pemerintah dan instansi terkait lainnya.