Kalimantan Barat memiliki satwa yang menjadi ikon kebanggaan yang eksotik yaitu Ikan Arwana. Arwana sudah sangat terkenal dan mendunia, ini dikarenakan karena kecantikan dan keindahan dari sosok penampilannya.
Arwana atau nama latin Scleropages merupakan jenis ikan hias yang memiliki sosok tubuh pipih memanjang dengan sisik indah yang berkilauan. Ikan ini semakin berwibawa dan anggun saat berenang di perairan. Dikatakan dari berbagai sumber bahwa Arwana asal muasalnya berasal dari kawasan Afrika, Asia Tengara dan Australia.
Namun sesuai rujukan berbagai referensi bahwa Arwana ini, di Indonesia lebih banyak ditemui di Kalimantan Barat. Salah satu spesies ikan Arwana yang paling populer dan mendunia adalah spesies Arwana Super Red atau si Arwana Siluk Merah yang diyakini penduduk dengan nama siluk naga merah bahwa spesies ini adalah penunggu asli kawasan hulu sungai Kapuas.
Dari informasi yang didapat menyatakan bahwa Satwa Arwana Siluk merah ternyata termasuk satwa yang dilindungi dan masuk dalam daftar CITES atau Convention of Internasional Trade on Endanger Species of Flora and Fauna. Itu karena ketersediaan Arwana Siluk Merah cukup  terbatas dialam bebas.
Ikan ini sejatinya adalah jenis ikan yang banyak hidup di sungai-sungai dan danau di pulau Kalimantan. Di habitatnya yang asli ini, penurunan populasi Arwana cukup memperihatinkan akibat penangkapan liar serta pelestarian dan pengembangbiakannya masih cukup rendah, sehingga terancam punah.
Perburuan Arwana siluk merah menjadi dua sisi yang berseberangan, satu sisi dianggap mampu menghidupi warga setempat, namun di sisi lain membuat siluk semakin langka. Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat akan nasib Arwana siluk merah, sehingga penduduk setempat membuat peraturan adat demi menjaga kelestarian Arwana siluk dan kawasannya.
Namun upaya perlindungan ini masih belum efektif  karena perdagangan dan peredaran ikan arwana masih belum diatur secara tegas dalam Undang-undang. Dahulu Uu No. 5 tahun 1990 yang sudah diterbitkan hanya mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun terakhir telah dipertegas tentang aturan bahwa ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi Undang-undang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014.
Anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia," Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya.(liputan6.com)
Di Pontianak spesies Arwana Siluk Merah banyak di pelihara dan di tangkar oleh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan guna melestarikan spesies Arwana jenis ini. Ikan biasanya ditangkar dengan dibedakan dari jenis umur dan diproses sedari telur hingga menetas.