Mohon tunggu...
Sifa Fauziatul Wismi
Sifa Fauziatul Wismi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Panca Sakti Bekasi Fakultas Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

PPN Naik, Apakah Dampak dari Kegagalan Pasar?

17 Mei 2022   16:40 Diperbarui: 17 Mei 2022   16:48 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TAX CENTER UNSIKA. Sumber: taxcenterunsika.com

Tahun 2019 menjadi awal dari berubahnya semua tatanan hidup masyarakat di seluruh belahan dunia. Yaa betul sekali ! Pandemi Covid 19 menimbulkan banyak kerugian baik di pemerintahan maupun bagi masyarakatnya. 

Bagi sebagian masyarakat yang terdampak covid 19 situasi saat itu adalah situasi yang sangat mencekam. Kebutuhan pasar naik, tetapi penghasilan minus. Bahkan tak banyak perusahaan atau penyedia lapangan kerja yang mengurangi pegawai hingga terpaksa menutup usahanya dikarnakan usahanya ikut terdampak covid 19. Hal ini menimbulkan masalah baru yakni naiknya angka pengangguran dan kejahatan.

Sangat disayangkan pada saat pandemi terjadi tak hanya pengangguran yang bertindak curang demi mendapatkan uang. bahkan banyak oknum dari pemerintahan yang bertindak bak mafia, contoh kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kelangkaan minyak goreng yang membuat kebutuhan pokok lainnya naik. Hal ini termasuk dalam salah satu faktor kegagalan pasar, yaitu:

  • (incomplete market) adanya pasar tidak penuh,
  • Adanya unsur ketidaksempurnaan pasar atau penurunan biaya rata-rata,
  • Adanya kegagalan informasi,
  • Adanya eksternalitas,
  • Adanya barang publik,
  • Adanya common goods

Suatu pasar dikatakan gagal jika tidak bisa memberikan jumlah yang optimal secara kebutuhan sosial. Serta ketidakmampuan perekonomian suatu pasar untuk berfungsi secara efisien dalam pertumbuhan ekonomi. Dapat disimpulkan dari kasus minyak goreng tadi bahwa kegagalan pasar telah terjadi di Indonesia. 

Awal tahun 2022 ramai diperbincangkan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan naik 1 persen, dari PPN semula sebanyak 10 persen menjadi 11 persen.  Hal ini benar adanya dilansir dari Bisnis.com, (Oktaviano DB Hana) JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) telah disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021--2022, Kamis (7/10/2021).

Dengan mempertimbangkan daya beli dan pemulihan ekonomi, UU HPP ini menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap yaitu 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Diketahui bahwa 2 tahun belakangan ini pemerintah meyalurkan bantuan berupa uang tunai maupun bantuan dalam bentuk lainnya, guna meringankan beban bagi masyarakat terdampak covid 19. Setelah sekarang kita mulai pulih dari covid 19 dan mulai dibukanya berbagai kegiatan yang memperbolehkan aktivitas berskala besar. Mengapa kita dibebani dengan pajak yang terus bertambah ?  1 persen kenaikan pajak sudah memberatkan masyarakat. 

Maka dari itu perlunya pemerintah untuk lebih mengkaji lagi, bahwa pendapatan negara tidak melulu dengan meningkatkan PPN. 

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun