Pembelian online adalah kebiasaan  yang sering saya lakukan untuk membeli barang, tetapi kali ini berbeda, karena saya merasa tertipu.
Seperti ini singkat kronologinya, pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2020, sekitaran pukul 12. 35 wita saya melakukan  transaksi pembelian barang berupa drone dengan harga 1.500 ribu di salah satu tokoh online.
Setelah uangnya saya transfer ke nomor rekening tokoh yang bersangkutan, justru saya diminta balik uang pembayaran pajak sebesar 3. 500 ribu, yang menurut saya tidak ada pada kesepakatan sebelumnya.
Maksud saya seharusnya sebelum terjadi transaksi tokoh tersebut harus menjelaskan syarat-syarat pembelian barang, sehingga pembeli mengetahui. Justru berbeda menyampaikan sayarat pembayaran pajak setelah terjadi transaksi pembayaran sebesar 1.500 ribu.
Karena tidak sesui harapan uang yang suda di transfer, diminta transfer balik tetapi justru penjualnya tidak respon. Dengan demikian  dapat menyimpulkan bahwa saya terkena tipu.
Saya tidak mengetahui sebelumnya, tetapi dari kejadian ini sebagai korban penipuan berharap menjadi pelajaran bagi saya sebagai pribadi, dan semoga kasus serupa ini tidak terulang pada saudara-saudara yang lain.