Mohon tunggu...
Ahmad sidik
Ahmad sidik Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Uin Jakarta jurusan Sosiologi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan PSBB dan Kebijakan Lain yang Kontroversial

27 Mei 2020   14:45 Diperbarui: 27 Mei 2020   14:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seluruh dunia ditimpa wabah Covid-19 yang kita tidak tahu kapan itu akan berakhir. Berbagai kebijakan di seluruh negara dunia pun dijalankan seperti lockdown dan test massal. Namun, berbeda dengan negara Indonesia yang lebih memilih kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 (Kementrian Kesehatan RI, 2020) dan berbagai kebijakannya yang mengiringi.

Dalam pelaksanannya kebijakan ini menuai kontroversi yang beragam. Dilansir dari KataData alasan pemerintah mengambil kebijakan PSBB adalah jaga jarak fisik atau physical distancing tidak dilakukan di tengah-tengah masyarakat, Yurianto mengatakan PSBB bukan melarang masyarakat beraktivitas namun lebih ke pembatasan (Katadata, 2020).

Alasan yang kemudian dikritik habis oleh Refly Harun dalam acara Mata Najwa, menurutnya PSBB sulit dilaksanakan karena Indonesia memiliki wilayah yang luas dan perizinan birokrasi yang sulit. Menurut beliau, kepala daerah paling mengetahui terkait wilayah yang dipimpinnya dan menjadi sulit jika adanya perizinan birokrasi tersebut.

Dalam aturan PSBB disebutkan peliburan tempat kerja, peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan pembatasan khusus pertahanan. Sekilas tidak ada yang janggal terkait aturan-aturan tersebut. Namun siapa sangka, jika peraturan tersebut hanya pro terhadap kelas menengah bukan kelas bawah. Dampak dari diliburkannya tempat kerja banyak karyawan sektor informal yang dominan kelas bawah terkena dampaknya seprti PHK karyawan Ramayana.

Kebijakan PSBB ini hanya bisa diterapkan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Kelas bawah seperti pedangan asongan, pedagang kaki lima, ojek online, dan lain-lain harus tetap mengadu nasib di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi. Di satu sisi berhadapan dengan corona dan ancaman kelaparan di satu sisi ada UU Kekarantinaan yang mengatur sanksi bagi yang melanggar dipidana selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi masyarakat, ada beberapa kebijakan yang sangat kontroversial yaitu kenaikan iuran BPJS, Perpu Covid-19, dan Wacana PSBB disertai Darurat Sipil. Lewat Perpres 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 iuran BPJS ditetapkan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Dalam menerbitkan peraturan ini pemerintah telah kehilangan empati, mengingat waktu dikeluarkannya kebijakan tersebut, bukan malah memberikan bantuan sosial yang lebih tepat. 12 ribu orang menandatangani petisi menolak kenaikan iuran BPJS melalui laman Change.org. dan juga gugatan hukum ke Mahkamah Agung.

Presiden Jokowi menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. UU ini dikritik karena dianggap memberikan hak impunitas kepada para pejabat keuangan di tengah-tengah pandemi ini. Wacana darurat sipil belum menjadi sebuah kebijakan namun sudah mendapat berbagai protes dari kalangan masyarakat sebab berpotensi pelanggaran HAM. Dan akhirnya Jokowi menggantikannya dengan menetapkan status darurat kesehatan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun