Mohon tunggu...
Sidik Awaludin
Sidik Awaludin Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relations Writing

[Penulis Freelance, Menyajikan tulisan asumsi pribadi Berdasarkan Isu-Isu hangat]. [Motto: Hidup Sekali, Berarti, lalu Mati.]

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Artidjo Alkostar Sosok Hakim yang Disegani Terpidana Korupsi

3 Maret 2021   06:04 Diperbarui: 3 Maret 2021   06:19 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source image: kompas.com

Tempo lalu, jika kita semua masih mengingat seorang Pengacara bernama Udar Pristono, mantan Kadishub DKI terpidana korupsi Bus Trans Jakarta. langsung mundur begitu ia mengetahui, bahwa Hakim di Mahkamah Agung (MA) nanti adalah seorang Artidjo Alkostar. Pengacara Udar sendiri tahu, bahwa Artidjo benci sekali dengan terpidana kasus korupsi. Bukannya mendapat pembelaan dari Artidjo, bisa-bisa hukuman yang diberikan oleh Udar bisa tambah jadi beberapa tahun lagi.

Bukan menjadi rahasia umum lagi, beberapa kasus terpidana korupsi seperti Lutfi Hasan Ishaq mantan presiden PKS, Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh dari Demokrat. Bukannya mendapat angin segar kebebasan, ketika mereka mengajukan peradilan banding sewaktu berhadapan langsung dengan Artidjo yang ada hukumannya malah menjadi bengkak. Contohnya saja seperti Anas dari semula hukumannya 8 tahun, naik menjadi 14 tahun, begitupun dengan Angelina yang dihajar hukuman 12 tahun penjara.

Tidak berhenti dalam memerangi korupsi, Artidjo juga berjasa dalam membantu membebaskan seorang pemuda yang dipaksa Polisi untuk mengakui kesalahannya dengan sangkaan membawa Ganja. Satu lagi yang jasa beliau masih saya ingat sampai sekarang, yaitu membantu membebaskan seorang kuli angkut (porter) yang sudah divonis 6 bulan penjara karena dituduh membeli barang terlarang Sabu.

Menurut saya Artidjo adalah musuh sekaligus malaikat penyelamat bagi para terdakwa, yang terjerat dalam kasus korupsi dan sekaligus menjadi harapan orang kecil yang terbelit kasus hukum tergantung kasus dakwaannya. Jabatan Artidjo Alkostar yang terakhir adalah sebagai Dewan Pengawas KPK, dan menurut data yang dilaporkan LHKPN harta kekayaan Artidjo ternyata hanya 182 juta rupiah serta 1 buah kendaraan bermotor tipe Honda Astrea lama.

Banyak orang yang tidak tahu sosok kesederhaan seorang Artidjo, ia bekerja sebagai Hakim yang tegas dan mempunyai jiwa integritas yang menurut saya tidak perlu diragukan lagi. Padahal dia banyak mengadili kasus-kasus korupsi besar, yang nilainya tidak sedikit angkanya di kisaran ratusan miliar rupiah, tetapi hal itu tidak membuat integritasnya luntur dengan tawaran materil yang seringkali mencoba untuk mengintervensi putusan sebuah perkara korupsi yang sedang diadilinya.

Sekarang Hakim itu sudah tiada, palunya yang biasa terdengar keras diahadapan para terdakwa korupsi kini kaku terdiam seakan menangisi sang empunya. Artidjo pasti bukanlah seorang manusia yang sempurna, yang banyak diharapkan oleh semua orang. Tetapi harus diakui jasa-jasanya, menurut saya dialah seorang Hakim terbaik yang dimiliki Indonesia. 

Selamat jalan pak, apa yang telah anda perbuat selama hidup di dunia, semoga akan menjadi bekal yang sangat baik di akhirat sana. Bunga-bunga harum dan indah akan ditabur di jalan menuju pintunya, kepada orang-orang yang tidak menggunakan jabatannya untuk mengabdi sebaik-baiknya bagi negara bukan sebagai peluang untuk memperkaya dirinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun