Mohon tunggu...
Natanael Siagian
Natanael Siagian Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan

Natanael Siagian lahir di Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 30 Desember 1989. Alumni Universitas Batam jurusan ilmu hukum. Tinggal dan menetap di Jakarta. Email: siagian.natanael@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pekerja Wanita yang Sedang Haid, Apakah Mempunyai Hak Cuti?

18 Januari 2018   13:03 Diperbarui: 18 Januari 2018   16:09 3674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi wanita saat haid| Sumber: Shutterstock

Artikel ini saya tulis berawal dari sebuah obrolan santai bersama teman-teman wanita saya. Seorang teman wanita yang sedang haid, dan memutuskan untuk tidak masuk kerja, karena badanya dirasa tidak nyaman untuk bekerja. Wanita yang sedang haid memang cenderung merasa tidak nyaman, bad mood dan lain-lain. 

Sering, karena alasan haid dinilai kurang kuat sebagai alasan untuk tidak masuk kerja, terkadang seseorang wanita mencari alasan lain. Atau bahkan menyebut sakit lain, demam misalnya, sakit perut, sakit kepala dan lain-lain. Sebetulnya, seorang wanita yang sedang haid, apakah mempunyai hak untuk cuti? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita akan pelajari terlebih dahulu definisi menstruasi/haid terlebih dahulu. Selanjutnya, yang perlu kita ketahui adalah, apakah haid masuk kategori sakit, sehingga bisa mendapatkan surat sakit dokter atau tidak?

Menstruasi, haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH-Estrogen atau LH-Progesteron. 

Periode ini penting dalam hal reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause. Pada wanita, siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari paling lama 15 hari.

Nah, sekarang kita akan bahas tentang apakah seorang perempuan mempunyai hak cuti haid?

Jika merujuk kepada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan, seorang perempuan seharusnya mempunyai hak cuti haid. Di dalam pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No.13 berbunyi: (1) "Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid".  (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Di dalam pasal ini jelas tertulis bahwa perempuan yang sedang haid berhak mendapatkan hak cuti, dan di dalam setiap perusahaan yang ada diseluruh Republik Indonesia, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya menjadi sumber aturan yang harus dipatuhi.

Sumber: treatsimply.com
Sumber: treatsimply.com
Implementasi hak cuti haid

Apakah semua karyawan perempuan mengetahui akan hak cuti haidnya? Pertanyaan ini penting karena didalam menuntut hak, kita harus mempunyai dasar yang jelas dan kuat. Dengan begitu seorang wanita yang sedang haid tidak kebingungan dalam mengajukan izin atau cuti ke pimpinannya di perusahaanya. Jadi, harus diawali dengan pemahaman hak dan kewajiban dulu. Dalam mengajukan hak cuti haid juga harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Untuk sebagian perusahaan, hak cuti haid ini memang tidak diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja. Tentu, kalau diatur akan cenderung merugikan perusahaan. Padahal, dalam dunia kerja kita diminta untuk tunduk kepada kontrak kerja atau perjanjian kerja yang sudah kita tanda tangani saat pertama kali diterima kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan wanita sering mengalami dilema.

Persoalan lain yang sering terjadi adalah, tidak adanya turunan dari Pasal 81 Undang-undang No.13 tersebut, sehingga aturan teknis pelaksanaanya masih kurang jelas. Idealnya, aturan teknis terkait hak cuti haid tersebut diatur oleh Menteri Tenaga Kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri tentang pelaksanaan teknis hak cuti haid. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun