Mohon tunggu...
Syafa
Syafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teacher, penulis

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sosiologi tentang Fenomena Maraknya Kasus Pinjol Ilegal di Masyarakat Perkotaan

22 Oktober 2021   09:40 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:29 3521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sedang dihebohkan dengan maraknya kasus pinjaman online yang sekarang sedang hangat diperbincangkan di media-media baik media massa maupun media sosial. Kadang kaum perempuan lah yang paling banyak terjerat kedalam kasus pinjol ini karena perempuan lebih mudah mendapatkan  krisis ekonomi dan ada juga sebagian orang memilih pinjol ini dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya seperti gaya hidup. 

Seperti yang dikatakan jean baudrillard dalam teori konsumerismenya, banyak orang yang lebih mementingkan keinginannya seperti gaya hidup daripada kebutuhan. Orang hanya ingin memenuhi hasrat kehidupan sosial dalam perilaku konsumtifnya dan hanya ingin mendapatkan status istimewa untuk dirinya.

Misalnya dalam masyarakat modern yang serba canggih banyak bermunculan aplikasi-aplikasi seperti shopee, melalui aplikasi ini kaum perempuan akan sangat mudah terobsesi dengan penawaran-penawaran, diskon, voucher gratis dan lain sebagainya. Sehingga hal ini bisa menjadikan perempuan sebagai penyumbang terbesar dari perilaku konsumtif dan membuat mereka tidak bisa berpikir secara rasional lagi sehingga memilih cara untuk melakukan pinjaman online yang dengan sangat mudah diakses. Biasanya orang bisa saja melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi, link, sms, atau saluran pribadi lainnya dengan hanya mengirimkan identitas pribadi seperti foto KTP.

Pinjaman online ini berkedok sebagai koperasi agar menarik perhatian dari masyarakat itu sendiri. Kasus pinjaman online ilegal ini sudah banyak memakan korban, selain menerapkan bunga yang tinggi para korban juga kerab diancam akan dibocorkan identitasnya.

Maraknya kasus pinjaman online ilegal ini akhirnya mendapat analisis dari sudut pandang sosiolog. Dimana kemunculan pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat tidak terlepas dari faktor modernisasi, globalisasi dan ruang kecepatan virtual. Modernisasi yang hampir ada di setiap kehidupan mengakibatkan bertambahnya spesialisasi kerja melalui industrialisasi, dan cenderung berpengaruh terhadap solidaritas dalam relasi keluarga besar (extended family). Spesialisasi kerja menyebabkan urbanisasi, ketika urbanisasi orang sudah sibuk dengan urusan masing-masing, dan rentan menimbulkan fragmentasi ikatan sosial (extended family), maka yang lebih eksis dalam entitas masyarakat modern adalah keluarga inti. Hal yang kemudian menyebabkan sebagian masyarakat merasa keberatan dan sungkan meminta bantuan ekonomi kepada sanak saudaranya, khususnya yang bekerja di kota atau sektor formal.

Mengutip dari tulisan Muhammad Arif ahli Sosiologi Ugm, Globalisasi yang ditandai dengan semakin kompleks dan luasnya jaringan internet menciptakan apa yang disebut oleh Paul Virilio sebagai ruang kecepatan dimana informasi dalam dromospheric space bagaikan buih di lautan yang cepat terhempas dan membuat segala sesuatu yang dekat dengan buih menjadi mudah terombang-ambing. Orang dengan kebutuhan yang mendesak atau keinginan yang harus segera terpenuhi banyak yang masuk perangkap pinjol ilegal karena tawaran dana cepat cair dengan persyaratan tertentu termasuk bunga yang harus dibayar. Di dalam ruang dromospheric space, orang yang sudah terperangkap pinjol ilegal selalu merasa diawasi, ditekan, dan diancam apabila tidak segera melunasi pengembalian pinjaman uang berikut dengan persenan bunganya. Dampaknya, orang yang sudah terafiliasi dengan pinjol ilegal merasa takut, stres, dan bahkan bunuh diri. Efek yang ditimbulkan pada pinjol ilegal cenderung lebih menakutkan dibandingkan bank plecit konvensional.

Untuk mengurangi maraknya aksi pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menaungi legalitas lembaga pinjol perlu aktif mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pinjol yang legal dan ilegal ditambah dengan upaya mengkampanyekan pengorganisasian keuangan yang proporsional dan rasional. OJK juga perlu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor kontak dan aplikasi pinjol ilegal untuk mengurangi celah terjadinya kejahatan cyber, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindak secara hukum pidana pihak-pihak yang terlibat dalam pinjol ilegal. Kiranya masyarakat lebih jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental. Sistem ketahanan komunitas dalam membentuk lembaga simpan-pinjam secara informal dan sukarela dengan tanpa bunga dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan mendidik masyarakat untuk mengedepankan skala prioritas kebutuhan primer dalam mencukupi kebutuhan dan keberlangsungan hidup.

Penulis : Sapariah, Mahasiswa Sosiologi 2019 Universitas Maritim Raja Ali Haji Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Tanjungpinang 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun