Mohon tunggu...
Humaniora

Standar Kaya dan Miskin dalam Islam

20 Juli 2018   13:05 Diperbarui: 20 Juli 2018   13:16 3335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh : Kholishoh Dzikri

Miskin (poor), dalam sistem Kapitalisme maupun Sosialisme, ukurannya berbeda-beda. Bank Dunia, misalnya, mematok ukuran kemiskinan dengan USD 1 perhari perkepala sama dengan sebulan minimal USD 30 perkepala, atau Rp 420ribu (dengan kurs USD 1=Rp 14.000). Dengan 4 anggota, berarti pendapatan minimal bagi keluarga adalah sebesar Rp 1.680.000 Ini untuk ukuran Bank Dunia.

Di Indonesia, baru-baru ini pemerintah mematok penghasilan Rp.11.000 sudah terkategori kaya artinya apabila seseorang berpenghasilan kurang dari Rp.11.000 perhari baru dikatakan miskin.

Bisa dibayangkan penghasilan Rp. 11.000 perhari untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam sehari saja bisa dipastikan kurang, belum lagi untuk kebutuhan-kebutuhan primer lainnya. Belum lagi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang melambung tinggi.

Lalu, bagaimana Islam memandang kemiskinan dan menetapkan angka kemiskinan? Apa ukuran miskin menurut Islam? Bagaimana pula cara mengetahuinya?

Dalam pandangan Islam, miskin (al-miskin-masakin) atau faqir (al-faqr) indikasinya sama, jika kebutuhan dasar setiap individu perindividu di dalam masyarakat (sandang, papan dan pangan) tidak terpenuhi; termasuk kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan; sekalipun yang terakhir ini merupakan tanggung jawab negara secara langsung.

Secara istilah faqir dan miskin berbeda. Faqir adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya, adapun miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta untuk memeuhi kebutuhan primernya.

Menurut  bahasa  Faqir  adalah ihtiyj (membutuhkan). Faqara wa iftaqara adalah lawan dari istaghna (tidak membutuhkan, atau kaya bentuk jamaknya fuqara'. Faqr menurut pengertian syariah adalah orang yang membutuhkan  dan  keadaannya lemah, yang tidak bisa dimintai apa-apa. Allah Swt. berfirman:

"Ya Rabbi, seungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku." (QS al-Qashash [28]: 24).

Maksudnya, sesungguhnya aku faqr, atau membutuhkan kebaikan apapun yang Engkau turunkan kepadaku, baik sedikit maupun banyak. Allah Swt. juga berfirman:

] .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun