Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 : Studi Kasus Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

26 Oktober 2022   22:45 Diperbarui: 26 Oktober 2022   22:56 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPN atas Jasa Kena Pajak Tertentu ; dokpri

Aturan perpajakan secara umum telah diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Secara lebih rinci, terdapat banyak aturan lain yang dituangkan dalam regulasi pemerintah untuk setiap jenis transaksi atau jenis pajak tertentu. Artikel ini akan membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Ketentuan terbaru tentang pajak pertambahan nilai diatur dalam Bab IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai

              Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atas konsumsi barang atau jasa. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ayat 1 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Pasal 5 dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  • Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Berdasarkan undang-undang terbaru yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab IV tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa :

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Pada UU No 7 Tahun 2021 Bab IV Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas :

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

PPN atas Jasa Kena Pajak Tertentu

              Pemerintah memberikan regulasi khusus untuk jasa kena pajak tertentu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Pasal 2 ayat 1 dalam peraturan Menteri keuangan tersebut menyatakan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

              Adapun kelompok jasa yang dimaksud serta termasuk dalam jasa kena pajak tertentu disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 PMK No. 71/PMK.03/2022, yaitu mencakup :

  • Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Jasa perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata. Bentuk jasa ini dapat berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi. Ketentuan lain yaitu penyerahan atas jasa tersebut tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
  • Jasa pengurusan transportasi atau disebut juga sebagai freight forwarding. Pada tagihan yang diterbitkan atas jasa pengurusan transportasi ini, terdapat tagihan biaya transportasi (freight charges).
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher serta program loyalitas dan penghargaan kepada pelanggan (consumer loyalty/reward program). Atas jasa pemasaran tersebut, penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi. Selain itu, juga tidak terdapat selisih keuntungan (margin). Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan yang berkaitan atau sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Pasal 3 dalam PMK No. 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tarif tertentu yang dikenakan atas jasa kena pajak tertentu. Tarif tersebut yaitu :

  • Jasa pengiriman dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang pajak pertambahan nilai dikalikan dengan penggantian.
  • Jasa perjalanan wisata atau agen perjalanan wisata dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Tarif tersebut selanjutnya dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
  • Jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Tarif tersebut selanjutnya dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  • Atas jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah, terdapat dua tarif yang dibedakan sebagai berikut :
  • Ketika tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Atas tagihan yang dibedakan dalam rincian, dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang pajak pertambahan nilai. Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
  • Tagihan atas jasa perjalanan tidak dilakukan perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Apabila tagihan tidak dirinci, maka tarif yang dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya tarif tersebut dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan.
  • Jasa pemasaran melalui media voucher dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang pajak pertambahan nilai. Tarif tersebut selanjutnya dikalikan dengan harga jual voucher.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun