Sebagai iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, peraturan perpajakan diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Edaran (SE). Wajib pajak diharuskan memahami seluruh peraturan perpajakan yang berpotensi memberikan dampak pada diri pribadi dan usaha yang dijalankan. Sebab, jika tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan mengabaikan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan, wajib pajak (pribadi ataupun badan usaha) akan mendapat tagihan atas utang pajak yang wajib dibayarkan. Selain utang pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian atas piutang pajak yang timbul, misalnya dalam hal PPN lebih bayar.
Utang pajak yang mungkin timbul antara lain pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (withholding tax) yaitu PPh 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 21, dan PPN. Selain itu utang pajak dapat timbul dari PPh Pasal 29 sebagai pajak yang harus dibayarkan sendiri oleh perusahaan. Kewajiban perpajakan ini apabila tidak dilaksanakan akan membuat wajib pajak mendapat penagihan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Penerbitan surat ini pada umumnya disertai denda dan kewajiban lain yang mungkin timbul dan harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tentu saja ini menjadi kerugian besar karena wajib pajak harus membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai awal kewajibannya. Oleh sebab itu, kerapian dan pembayaran secara pajak secara teratur akan meminimalisir adanya denda.
Pada kasus transaksi yang melibatkan dua negara dengan peraturan perpajakan yang berbeda, terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk tidak dikenakan pajak di dua negara. Setiap negara memiliki klausul perjanjian yang berbeda sehingga wajib pajak harus memperhatikan isi P3B untuk setiap negara yang menjadi partner transaksi. Selain itu wajib pajak juga harus memperhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dapat menggunakan tarif sesuai P3B. Sebab dokumen yang tidak lengkap dapat menggugurkan manfaat penggunaan tarif sesuai P3B yang berlaku.
Mengingat adanya konsekuensi yang timbul dari kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak hendaknya memperhatikan pajak yang terkait dengan setiap transaksi yang dilakukan supaya tidak timbul utang pajak. Â
Sumber :Â
Yogi Nugraha. Bahan Ajar PPT Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak. Universitas Mercu Buana. Mei 2022.
https://www.pajakku.com/read/60cafda058d6727b1651aaeb/Surat-Ketetapan-Pajak-Kurang-Bayar-Tambahan