Mohon tunggu...
Shofi
Shofi Mohon Tunggu... Seniman - Foto

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme Agama di Indonesia

20 Januari 2021   23:24 Diperbarui: 20 Januari 2021   23:24 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang mewajibkan masyarakatnya menganut suatu agama. Berbagai macam agama tercipta di negara Indonesia, namun hanya enam (6) agama yang diresmikan oleh pemerintah (Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu). Pluralisme  pada hakikatnya yaitu keragaman dalam masyarakat, sedangkan agama merupakan kepercayaan terhadap sesuatu yang ghaib yang dianggap mempunyai kekuatan serta dapat menuntun kehidupan kejalan yang benar. Jadi, Pluralisme agama dapat dikatakan sebagai keberagaman masyarakat dalam memeluk agama.

             Proses keberagaman ini dapat dilihat dari perkembangan keberadaan agama-agama dalam wilayah kepulauan Nusantara. Hindu dan Buddha merupakan agama yang dahulu dipeluk oleh masyarakat, terutama di pulau Jawa.  Bukti yang otentik yakni adanya candi Prambanan dan candi Borobudur, yang demikian itu tidak dapat ditepikan dengan berkembangnya budaya animisme dan dinamisme baik di pulau Jawa atau di luar pulau Jawa. Selanjutnya penyebaran agama Islam yang dilakukan dengan cara yang damai melalui perdagangan hingga sampai pada kepulauan Nusantara. Dengan masuknya Islam maka proses perubahan agama secara bertahap berlangsung. Namun Islam bukanlah agama terakhir yang masuk di wilayah kepulauan Nusantara, Kristen Katolik dan Kristen Protestan juga tersebar luas sekitar abad 16 pada waktu memasuki masa penjajahan Eropa (Belanda). Begitupun dengan Konghucu yang masuk ke wilayah Nusantara melalui perdagangan sekitar abad 3M dan diresmikan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada masa kepemimpinannya, Gus Dur menerapkan konsep bangsa Indonesia yang non-ras, karena Ia menganggap kelompok-kelompok etnis di Indonesia sebagai  perkumpulan masyarakat orang dan bukan suku. Misalkan Ia berbicara tentang orang Jawa (etnik Jawa), orang Maluku (etnik Maluku), dan orang Tionghoa yang kesemuanya adalah orang Indonesia.

             Kebebasan beragama tercantum dalam undang-undang 1945 pasal 29 yang berbunyi :

"1). Negara berdasar pada asas ketuhanan yang Maha Esa, 2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

             Selain itu dalam UUD 45 pasal 28 E ayat 1menyatakan "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya",... pasal 28 I ayat 1 dinyatakan pula bahwa hak beragama termasuk dalam kategori hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan adanya perundang-undangan tersebut yang telah di tetapkan oleh pemerintah tentang adanya jaminan hak beragama sepatutnya bangsa Indonesia menerapkan sikap saling menghargai dan menghormati (pluralisme) sebagaimana yang telah dicontohkan Gus Dur pada masa kepemerintahannya. Kemerdekaan Indonesia pun tidak luput dari sikap semangat nasionalisme bangsa yang tinggi, mereka tidak memandang agama atau ras demi tercapainya kebebasan negara Indonesia dari para penjajah.

               Kerukunan serta kemaslahatan bangsa merupakan salah satu tujuan setiap negara, oleh sebab itu wajib bagi kita selaku rakyat Indonesia untuk saling menghargai terhadap perbedaan baik dalam agama, budaya maupun ras. Indonesia tidak akan berdiri tegak dan mencapai tujuan jika bangsanya tidak menerapkannya. Indonesia bukanlah negara yang berasas pada satu agama melainkan berasas Pancasila. Begitupun semboyan kita "Bhinneka Tunggal Ika"  yang tersirat jelas makna dan tujuan negara Indonesia. Dengan demikian sepatutnya kita menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati, Karena perbedaan bukanlah alasan untu memecah belah bangsa melainkan suatu kewajiban demi terciptanya persatuan bangsa Indonesia.

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun