Mohon tunggu...
Shofi Nabila
Shofi Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Penikmat hidup dengan tulisan, membawa nama cintanya serta meraih ridhonya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Senjata Makan Tuan: Ulah Buruk pada Plastik Dapat Berakibat Memunculkan Mikroplastik Berbahaya

27 September 2022   19:30 Diperbarui: 27 September 2022   19:32 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Mikroplastik merupakan partikel plastik yang tidak dapat diuraikan dengan baik atau fiber dengan ukuran kurang lebih 5 mm, sekitar 1 mikrometer hingga 5 milimeter. 

Tipe mikroplastik ini terdapat atau terbagi dalam 2 yakni, primer dan sekunder. Mikroplastik primer sendiri itu diproduksi dalam ukuran yang sangat kecil contohnya Polyethylene Microbeads yang banyak terdapat pada produk kecantikan. Sedangkan mikroplastik sekunder berasal dari degradasi plastik yang sekali pakai berukuran lebih besar.

Manusia merupakan aktor utama penghasil mikroplastik. Ketika mencuci 6 kg baju dari serat sintetis, secara tidak langsung kita telah menabung sekitar 700.000 serat mikroplastik ke saluran air dan akan berakhir di laut. 

Mikroplastik ini dapat ditemui dari perairan tropis Arktik, pantai yang akrab dengan aktivitas antropogenik sampai laut dalam yang tidak terjamah manusia. Di Indonesia, mikroplastik dapat ditemukan di perairan laut, sedimen di lingkungan terumbu karang, bahkan dalam perut ikan. 

Keberadaan mikroplastik di dalam perut ikan dan sumber air tawar dapat menjadi jalan masuk ke tubuh manusia. Mikroplastik ini mengandung berbagai zat aditif yang berbahaya bagi kesehatan. 

Plastik dapat menyerap bahan kimia berbahaya yang terlarut dalam air dan semakin kecil ukuran partikel plastik, ia akan semakin efisien dalam mengakumulasi toksin.

Terdapat tiga cara mikroplastik ini dapat masuk ke tubuh manusia, salah satunya telah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya melalui saluran pernapasan, banyak pula debu plastik yang berterbangan dan mikroplastik tersebut dapat terhirup. Dan bisa melalui kulit misalkan baju yang kita kenakan tidak jarang terbuat dari serat sintetik atau plastik. 

Kemudian bisa terdapat di feses, usus, yang diambil ketika manusia tersebut akan operasi. Atau dapat ditemukan pada plasenta dan jalan masuk nutrisi ibu ke janin, ada pula yang ditemukan di dalam darah. Sedangkan bagi hewan sendiri dapat merusak fungsi utama yang biasanya menopang kesehatan dan keanekaragaman hayati.

Potensi bahaya mikroplastik lainnya pada kesehatan manusia adalah memicu pertumbuhan tumor, penghambat sistem imun, dan mengganggu sistem reproduksi, dapat mengakibatkan rusaknya organ pencernaan karena sulit atau tidak bisa dicerna, mengurangi cadangan energi pada tubuh, dapat mengganggu sistem reproduksi, dan yang paling fatal dapat menyebabkan kematian.

Sampah plastik masih menjadi salah satu permasalahan dunia sejak tahun 1950, tercatat ada lebih dari 8 miliar ton. Dari data World Population Review yang didapat penghasil plastik di dunia terbanyak adalah: Amerika Serikat: 34.02 juta ton; India: 26.33 juta ton; Cina: 21.60 juta ton; Amerika Serikat: 34.02 juta ton; India: 26.33 juta ton; Cina: 21.60 juta ton; Brazil: 10.68 juta ton; Indonesia: 9.13 juta ton. Sedangkan penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut yaitu: Filipina: 356,371 ton; India: 126,513 ton; Malaysia: 73,098 ton; Cina: 70,707 ton; Indonesia: 56,333 ton.

Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa, Indonesia menjadi negara penyumbang untuk plastik terbesar di dunia dengan urutan ke-5 dari segi penghasil sampah plastik dan penyumbang ke laut. Hal tersebut tentunya menjadi hal yang memprihatinkan dan perlu adanya solusi dan perhatian serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun