Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dalam dua minggu terakhir, ramai diperbincangkan mengenai salah satu ceramah pendakwah juga aktris Indonesia, Oki Setiana Dewi, mengenai kisah yang diceritakan dalam dakwahnya. Kisah tersebut berisi tentang suami istri yang bertengkar hingga sang suami memukul wajah istrinya sampai menangis. Namun ketika orang tua istri datang berkunjung dan menanyakan perihal istri menangis, ia menjawab bahwa sedang merindukan mereka berdua. Saat suami mendengar jawaban istri tersebut, ia menjadi terharu karena istrinya tidak mengadukan kekerasan yang telah dilakukannya, karena tidak menceritakan aib yang sudah diperbuatnya.

Oki berpesan bahwa tidak perlu melebih-lebihkan kekerasan yang terjadi, tidak perlu sampai mengumbar aib pasangannya. Namun pada kenyataannya, kekerasan yang sering terjadi banyak yang tidak seindah kisah tersebut, dimana pasangan sebagai pelaku kekerasan menjadi terharu dan luluh karena pasangannya tidak menceritakan kekerasan yang dilakukan sebelumnya. 

Pelaku tidak semudah itu tersentuh hatinya. Siapapun yang melakukan tindak kekerasan, sadar atau terpaksa, dan dimaklumi oleh korbannya, pelaku tetap bisa mengulanginya kembali dalam kesempatan yang lain.

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1] 

 

Istilah KDRT yang tercantum pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), biasanya disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebetulnya tidak hanya menjangkau hubungan antara suami dengan istri dalam rumah tangga, namun termasuk juga kekerasan yang terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah tangga. Pihak lain tersebut adalah:

 

Suami, istri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun