Pusat Kesehatan Masyarakat atau bisa di singkat Puskesmas adalah suatu unit pelaksana teknis kesehatan dibawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam masa pandemic COVID 19 banyak prosedur yang harus dirubah dan disesuaikan untuk melakukan kegiatan pelayanan pada masyarakat dan mecegah penyebaran Virus COVID19 oleh sebab itu dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pada pasien. Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan Puskesmas selama masa pandemic COVID19:
1. Puskesmas mendapatkan data kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) dari informasi Dinas Kesehatan, pelaporan online Sirona (https://covid19.tangerangkota.go.id/login), hasil tracing kontak erat dan kegiatan skrining.
2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang melakukan isolasi mandiri di rumah harus membuat dan mengisi lembar kesediaan karantina rumah/ perawatan di rumah (isolasi diri) (lampiran 9)
3. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan pemantauan terhadap kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatis) yang menjalani isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak kasus diswab dan dinyatakan positif Covid-19.
4. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan pemantauan melalui telepon/WA atau dengan melakukan kunjungan bila diperlukan dan hasilnya diinput ke dalam sirona secara berkala (harian).
5. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemantauan suhu tubuh, minum obat/vitamin dan gejala/keluhan.
6. Pasien melakukan pengukuran suhu tubuh secara mandiri sebanyak 2 kali sehari.
7. Tim Covid-19 Puskesmas melakukan edukasi terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah. Bila gejala mengalami perburukan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pasien sebaiknya diberikan leaflet berisi hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh pasien selama menjalani isolasi mandiri.
8. Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan masyarakat.
9. Selama pasien menjalani isolasi mandiri, puskesmas menerbitkan surat keterangan dalam masa pemantauan (lampiran 5) dan surat keterangan istirahat (lampiran 7) bagi yang memerlukan.
10. Setelah 12 (dua belas) hari masa pemantauan oleh Puskesmas, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimpomatik) sudah dinyatakan selesai isolasi dan pemantauan sehingga dapat diberikan surat keterangan selesai pemantauan.