Mohon tunggu...
Shelsa Gianavasya19
Shelsa Gianavasya19 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Jurusan Ekonomi Pembangunan , UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsumsi Membalikan Situasi Ekonomi Covid-19

22 November 2020   08:14 Diperbarui: 22 November 2020   08:23 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Covid-19 yang menyebar diseluruh belahan bumi tak terkecuali Indonesia memberikan dampak sangat besar di berbagai bidang kehidupan. Dampak sangat besar yang diakibatkan oleh Covid-19 atau oleh pandemi ini sangat berdampak di segala bidang kehidupan. Perubahan di bidang sosial budaya terlihat jelas dimana interaksi sosial masyarakat tengah dibatasi dan berbagai kegiatan dilakukan online, hal ini diharapkan agar dapat memutuskan rantai persebaran virus Covid-19 di dalam masyarakat. Bidang kesehatan merupakan bidang utama yang sangat terdampak dimana , dunia kesehatan diguncang dengan adanya virus Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat diseluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Terutama pada  bidang ekonomi juga sangat terdampak karena adanya Covid-19 , pandemi ini menurunkan konsumsi dikalangan masyarakat karena aktivitas perekonomian di luar sangat dibatasi karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Lock down , gerakan stay at home .

Penurunan konsumsi masyarakat yang dialami oleh Indonesia menyebabkan berbagai masalah perekonomian lainnya yaitu mulai dari  pertumbuhan ekonomi menurun sampai dengan pengangguran meningkat. Penrtumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tumbuh sebesar 2,97% dimana hal ini masih tumbuh positif  karena virus covid belum menyebar sampai ke Indonesia, jadi sentiment pasar dapat diperkirakan masih baik baik saja. Pada saat triwulan ke II pertumbuhan ekonomi kontraksi sebesar 5,32% , jadi pada triwulan ke II Indonesia perekonomianya tumbuh negatif, hal ini disebabkan karena Covid-19 mulai menyebar ke Indonesia dan pemerintah mau tidak mau memberikan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hal ini berdampak pada perekonomian yang mulai lesu dimana konsumsi masyarakat menurun. Pada triwulan ke III perekonomian menunjukan pemulihan karena pemerintah mulai melonggarkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi 3,49 % dimana lebih baik dari sebelumnya di kuartal II terkontraksi 5,32%.

Akibat dari adanya Covid-19 BPS mengungkapkan hal itu berdampak pada 14,28% penduduk usia kerja yaitu sejumlah 29,12 juta orang di antaranya 2, 56 juta orang pengangguran karena Covid-19 , kemudian 0,76 juta orang bukan angkatan kerja karena Covid-19 , 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena Covid-19 dan sisanya 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena Covid-19. Semua berawal dari penurunan konsumsi masyarakat maka hal tersebut dapat dipulihkan dengan adanya kebijakan pemerintah.

Kebijakan Pemerintah yang diupayakan yaitu baik dari segi kebijakan bank sentral yaitu kebijakan moneter , dan juga kebijakan fiskal yang di keluarkan oleh Kementrian Keuangan , diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah ini dapat setidaknya meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dalam Kegiatan Kuliah Umum yang dilakukan Bank Indonesia di STIE- IBS, Gubernur Bank Indonesia Dr. Perry Warjiyo menyatakan apa saja upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk merespon dampak Covid-19 terhadap perekonomian  yaitu diantaranya (i)penurunan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebanyak 4 kali dalam 2020 sebesar 100 bps menjadi 4,00%; (ii) kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder, ditengah ketidakpastian pasar keuangan global; (iii) quantitative easing sebesar Rp633,24 triliun dengan injeksi likuiditas ke perbankan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal perlu percepatan realisasi APBN dan program restrukturisasi kredit; (iv) penyediaan pendanaan dan berbagi beban untuk pembiayaan APBN guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pembelian SBN dari pasar perdana (SKB 16 April 2020) dan secara langsung (SKB 7 Juli 2020); (v) penyediaan pendanaan bagi LPS untuk antisipasi maupun penanganan bank bermasalah melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN (PP No. 33 Tahun 2020); (vi) mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital.

Penurunan Suku Bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 4,00% akan berakibat pada konsumsi masyarakat , dimana Bunga tabungan dan pinjaman juga akan mengikuti jika bunga pinjaman turun pasti banyak masyarakat untuk melakukan kredit bank untuk membenahi kondisi perekonomiannya ketimbang menabungan dengan bunga yang menurun , maka dari itu dengan jumlah uang yang beredar yang ada dalam masyarakat naik maka konsumsi juga akan mengalami kenaikan. Sama hal nya pembelian Surat Berharga Negara agar uang yang beredar di masyarakat meningkat . Dalam Kebijakan Fiskal Terdapat stimulus yang diberikan agar terjadi pemulihan perekonomian, hal ini berdasarkan Artikel 1 Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 oleh Masagung Suksmonohadi dan Diah Indira yaitu pemerintah lebih mengutamakan bantuan pada sektor tenaga kerja dan rumah tangga dalam bentuk job retention scheme, unemployment insurance, direct cash payment, dan relaksasi pajak. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada sektor kesehatan dan bisnis terdampak. Bahkan juga memberikan dukungan finansial kepada pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi warganya. 

Unemployment insurance (Asuransi Pengangguran) di Indonesia akan ditambahkan dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan  dengan sebutan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada dalam uu Cipta Kerja omnibus law, hal tersebut berdasarkan berita Kompas.com. Kemudian pada direct cash paymen (Bantuan Langsung Tunai) juga sudah mulai ter salurkan ke masyarakat.  Pada akhirnya kebijakan di lakukan adalah kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi pulih , Investasi pun dapat masuk dan meningkat. Konsumsi membalikan situasi Covid-19 yang menyebabkan kondisi perekonomian terpuruk menjadi pemulihan perekonomian karena konsumsi meningkat.

Daftar Pustaka 

 

Suksmonohadi, M., & Indira, D.(2020). Artukel 1 Penangan Pandemi Covid-19. Perkembangan Ekonomi Keuangan dan Kerja Sama Internasional - Edisi II 2020. 

https://www.bi.go.id/id/publikasi/ekonomi-keuangan-kerjasama-internasional/Documents/8.Bab-5__Artikel_II-2020.pdf

Kompas.com (2020, 8  Oktober ). Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?. Diakses pada 18 November 2020,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun