Mohon tunggu...
shella rachmawaty
shella rachmawaty Mohon Tunggu... Lainnya - Dimana bumi dipijak langit di jungjung

Shella Rachmawaty

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Kali Kedua Ramadan di Tengah Corona

11 April 2021   19:46 Diperbarui: 11 April 2021   20:04 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Profile Penulis / dokpri

Pada tanggal 12 April 2021 mendatang, tepatnya pada hari selasa di pekan ini pada penanggalan kalender hijriah menunjukkan pada tanggal satu Ramadan, yang mana tepat ditanggal satu bulan Ramadan kali ini pun masih berlangsung ditengah pandemi dan menandakan kedua kalinya bulan ramadan ini berlangsung ditengah pandemi. 

Seperti halnya kita ketahui bahwa berlangsungnya situasi pandemi Covid-19 di negeri ini sudah satu tahun lamanya, berlangsungnya keadaan yang urgen ini tentu sangat berdampak dalam kehidupan sosial individu di negara ini, dampak yang sangat emplisit terjadi seperti halnya dalam bidang kesehatan, ekonomi, bahkan pendidikan. 

Walau pun urgensi ini sudah berlangsung cukup lama tetapi sampai saat ini mengenai kurva angka terkonfirmasi positif covid-19 masih belum menjujukkan penurunan yang signifikan bahkan belakangan ini ditemukan virus corona variasi baru yakni B117. Namun, ditengah kemunculan varian virus corona yang baru tersebut pemerintah akhir-akhir ini sudah mulai berangsur-angsur melakukan vaksinasi kepada masyarakat.

Situasi darurat pandemi covid-19 ini, yang begitu banyak sekali menyita perhatian berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia ini. Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung cukup lama tentunya membuat keadaan bangsa kita ini mengalami berbagai macam perubahan. 

Seperti halnya beberapa kebijakan telah dikelurkan oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai covid-19 di negeri ini, kebijakan tersebut diperuntukan sebagai acuan bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas keseharian ditengah pandemi covid-19 ini. Dari mulai kebijakan PP No.21 tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga New Normal.

Seperti halnya salah satu isi dari kebijakan tersebut yakni pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan, memang tidak dapat dipungkiri bahwa Covid 19 mempunyai dampak yang begitu sangat signifikan terhadap dinamika perubahan hukum Islam di Negara ini terutama dalam hal penerapannya di tengah masyarakat, seperti yang tercantum dalam Fatwa MUI terkait dengan adaptasi beribadah misalnya yakni bagi orang yang telah terpapar virus covid-19, bahwa baginya shalat Jum`at dapat digantikan dengan shalat dzuhur, karena shalat jumat dilakukan secara berjamaah yang tentunya melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Kemudian jika berada disuatu kawasan yang potensi penularannya tinggi terutama di kawasan kota-kota besar maka ia boleh meninggalkan shalat Jum`at dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman masing-masing, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Nuansa bulan ramadan tentu identik dengan shalat tarawih secara berjamaah dan di hari raya nanti tentu berlangsungnya shalat Ied berjamaah, ditahun lalu aktivitas misalnya seperti shalat tarawih dan shalat Ied itu tentu dibatasi secara ketat dan memang jika ingin tetap melaksanaan peribdatan secara berjamaah tersebut, makatempat peribatannya (Masjid) tersebut harus dengan memberi jarak shaf ketika sholat berjama'ah jarak tersebut minimal 1 satu meter. 

Namun, sejauh ini di kali kedua ramadan di tengah pandemi belum ada informasi lebih lanjut secara pasti. Tetapi disisi lain pengurangan aktifitas ibadah berjamaah memang harus diperhatikan secara serius mengingat hal ini dilakukan tentunya sebagai salah satu usaha untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Penulis: Shella Rachmawaty

Mahasiswa Podi PPKn Universitas Pamulang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun