Mohon tunggu...
SHEFA AJIFIRDANI
SHEFA AJIFIRDANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung - Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung Saya Shefa Aji Firdani , seorang anak Kedua yang ingin bercita-cita menjadi advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Kode Etik Hakim

28 Oktober 2022   09:02 Diperbarui: 28 Oktober 2022   09:10 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai penegak hukum, seluruh sikap dan perilaku hakim harus berpedoman pada kode etik hakim yang telah ditentukan. Perihal kode etik hakim diatur dengan jelas di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam peraturan ini, kode etik disebut bersamaan dengan pedoman perilaku hakim. 

Definisi kode etik dan pedoman perilaku hakim menurut peraturan tersebut adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim pada MA dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad-hoc dan pengadilan pajak. Lalu, apa saja kode etik hakim? 

Prinsip kode etik tersebut, yakni: Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku arif dan bijaksana, Bersikap mandiri, Berintegritas tinggi, Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin tinggi, Berperilaku rendah hati, dan Bersikap profesional. Berikut penjelasan masing-masing kode etik hakim tersebut. Berperilaku adil Berperilaku adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Seseorang yang bertugas di bidang peradilan dan bertanggung jawab menegakkan hukum yang adil juga harus selalu berlaku adil dan tidak membeda-bedakan. 

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang memberi kesan bahwa salah satu pihak yang sedang berperkara merupakan orang yang istimewa. Berperilaku jujur Berperilaku jujur artinya bisa dan berani menyatakan kebenaran. Dengan begitu, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak, baik di dalam maupun luar persidangan. Salah satu penerapan prinsip ini adalah hakim tidak boleh meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas lain dari avokat, penuntut, orang yang sedang diadili, atau pihak lain yang kemungkinan akan diadili. 

Berperilaku arif dan bijaksana Berperilaku arif dan bijaksana artinya mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang ada dan hidup di dalam masyarakat. Perilaku arif dan bijaksana dapat mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, memiliki tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar, dan santun. Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lainnya.

Bersikap mandiri Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun. Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan dari pihak manapun. Berintegritas tinggi Makna berinteritas tinggi adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. 

Integritas yang tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh, serta berpegangan pada nilai dan norma saat bertugas. Salah satu penerapannya, yaitu hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan, seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain. Bertanggung jawab Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan segala wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugas tersebut. 

Salah satu contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain. Menjunjung tinggi harga diri Harga diri merupakan martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh hakim. Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Contoh penerapan prinsip ini adalah hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisinya sebagai hakim.

Berdisiplin tinggi Makna berperilaku disiplin, yakni taat pada norma atau kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin yang tinggi akan menciptakan pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dan berusaha menjadi menjadi teladan, serta tidak menyalahgunakan amanah. Berperilaku rendah hati Berperilaku rendah hati akan mendorong munculnya sikap realistis, mau terus belajar, menghargai pendapat orang lain, serta rasa ikhlas dalam mengemban tugas. Contoh penerapan prinsip ini adalah hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus karena pekerjaan hakim merupakan amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Bersikap profesional Profesional merupakan sikap moral yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian. Sikap ini akan mendorong terbentuknya pribadi yang selalu menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta terus meningkatkan pengetahuan dan kinerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun