Mohon tunggu...
shania dwi sandi
shania dwi sandi Mohon Tunggu... Pustakawan - Berproses itu butuh waktu dan kesabaran serta konsistensi yang tinggi

Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Prodi PPKN, Universitas Pamulang.. Berpikir Positif itu wajib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Psikotropika untuk Perkembangan Mental Remaja

7 April 2021   19:14 Diperbarui: 7 April 2021   19:16 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat ini banyak terjadi dikalangan remaja yang mulai mengenal psikotropika. Sebelum itu saya akan sedikit mengulas Apa itu Psikotropika ? Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Sebanarnya mengenai psikotropika ini termasuk kedalam penyimpangan social. Seperti yang yang ada dalam Teori differentian assosiation Menurut Edwin H Sutherland, penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda. Seseorang mempelajari perilaku menyimpang melalui pergaulan, misalnya penggunaan narkoba. Dari pendapat diatas jelas terlihat pergaulan itu memiliki peran yang cukup besar terhadap perkembangan mental, prilaku, sikap dari setiap individu.

Nah disini, saya akan sedikit mengulas mengenai pengaruh psikotropika untuk perkembangan mental remaja. Dari pengertian psikotropika diatas itu sudah dapat diartikan bahwa dengan adanya zat tersebut yang masuk atau dikonsumsi tentu nya akan menimbulkan akibat untuk diri dari si pengguna itu sendiri, misalnya seperti berhalusinasi, ganguan dalam berpikir, bahkan dapat menimbulkan kecanduan bagi si pemakai yang bisa dikatakan bahwa dengan adanya penggunaan zat ini akan sangat mempengaruhi mental remaja untuk kedepannya. Karena akan mimbulkan perilaku menyimpang secara tidak sadar. 

Adapun ciri-cirinya yaitu : bisa menjadi cenderung emosi, menjadi cepat mudah tersinggung, Hilangnya minat bergaul, Mengabaikan kerapihan diri, Suka menyendiri, Menghindar dari perhatian orang lain juga cepat marah, Berlaku curang, tidak jujur dan menghindari tanggung jawab, Suka mencuri barang di rumah, Prestasi sekolah atau kerja menurun. Jika hal diatas dilakukan oleh remaja kita saat ini maka dampak yang akan ditimbulkan sudah dapat diperkirakan akan seperti apa, dan bagaimana kedepannya kehidupan remaja tersebut. 

Begitu juga dampak yang akan diberikan jika Ketergantungan terhadap narkoba baik secara fisik dan psikis apabila berlangsung lama akan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar. Maka penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak negatif yang berbahaya dan luas akibatnya. Penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak yang berbahaya terhadap fisik, kejiwaan dan lingkungan sosial.

Berikut ini beberapa bahaya narkoba dilihat dari Dampak narkoba terhadap fisik yaitu Menimbulkan ketergantungan, Mengganggu mental, Mengganggu kesehatan, Cenderung menjadi pelaku kejahatan, Mengakibatkan kematian, Menurunkan iman dan takwa. Selain itu Dampak narkoba terhadap kejiwaan yaitu Bersikap labil, Cepat memberontak, Tertutup (introvert) dan penuh rahasia, Sering berbohong dan suka mencuri, Menjadi sensitif, kasar dan tidak sopan, Memiliki kecurigaan yang berlebihan terhadap semua orang, Menjadi malas dan prestasi belajar menurun, Akal sehat tidak berperan, berpikir irasional

Berikit ini Cara untuk menghindari narkoba Agar remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yaitu  Pererat diri dengan keimanan dan ketakwaan, Membiasakan diri untuk hidup sehat, Menolak ajakan untuk menggunakan narkoba, Memaksimalkan waktu untuk belajar dengan sungguh-sungguh, Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif, Hindari kegiatan yang tidak bermanfaat.

Terdapat juga Sanksi penyalahgunaan narkoba Penyalahgunaan narkoba akan terkena beberapa sanksi diantara nya yaitu sanksi hukum, sanksi sosial dan sanksi moral. Di Indonesia, penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi hukum yang berdasarkan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun