Mohon tunggu...
Shandy Listiyanto
Shandy Listiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Maraknya Penyebaran Hoaks dan Dampaknya bagi Masyarakat

30 Maret 2024   13:57 Diperbarui: 30 Maret 2024   14:10 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era yang serba digital ini, kita sangat mudah untuk mendapatkan informasi. Salah satu yang berperan penting dalam hal ini adalah media sosial. Menurut B.K. Lewis dalam karyanya yang berjudul Social Media and Strategic Communication Attitudes and Perceptions among College Students yang terbit pada tahun 2010 menyatakan, media sosial merupakan suatu label yang merujuk pada teknologi digital yang berpotensi membuat semua orang untuk saling terhubung dan melakukan interaksi, produksi dan berbagi pesan. Dengan adanya platform -platform media sosial, penyebaran informasi dapat dilakukan dengan sangat cepat.

Sayangnya penyebaran informasi melalui media sosial dewasa ini sering diwarnai dengan adanya berita bohong atau hoaks. Ketua Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Fitnah, Septiaji Eko Nugroho menjelaskan bahwa hoaks adalah sebuah informasi yang direkayasa. Informasi tersebut dibuat untuk menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Selain itu, hoaks juga merupakan upaya untuk memutar balikan fakta. Fakta tersebut akan diganti dengan informasi-informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Berita bohong(hoaks) ini biasanya disebarkan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan parahnya lagi ada yang menyebarkannya hanya karena iseng semata.

Penyebaran berita bohong atau hoaks ini memiliki dampak buruk yang sangat merugikan. Beberapa dampaknya antara lain

  • Masyarakat menjadi sulit membedakan antara berita benar dan berita bohong
  • Menimbulkan perpecahan di masyarakat
  • Menimbulkan opini negatif pada masyarakat
  • Dapat merusak nama baik seseorang atau sekelompok orang atau suatu instansi
  • Dapat memicu keresahan, keributan, perselisihan dan ujaran kebencian

Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut saya, adanya berita bohong atau hoaks ini sangat merugikan, baik bagi objek yang terkena hoaks maupun bagi masyarakat. Seorang yang menyebarkan hoaks telah melanggar norma-norma dan hukum. Karena itu janganlah kita sampai terperdaya apalagi sampai ikut menyebarkan hoaks. Untuk mencegah termakan berita hoaks, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan, diantaranya

  • Mencari informasi dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya
  • Menyaring informasi yang didapatkan
  • Tidak langsung percaya dengan informasi dari 1 sumber, dan mencoba mencari perbandingan  dengan sumber lain
  • Membaca berita secara lengkap, tidak sepotong-sepotong
  • Melaporkan semua informasi yang mengandung hoaks

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun